Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi Informasi Sulsel ke Tana Toraja, Mau Sidang Kepala Lembang Lea

Fauziah menilai sikap Pemerintah Lembang Lea dianggap tidak kooperatif karena perkara tersebut menyangkut

Tayang:
Tribun-timur.com/Komisi Informasi
SIDANG SENGKETA - Pelaksanaan Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang berlangsung di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Provinsi Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, beberapa waktu lalu, tak dihadiri Kepala Lembang Lea, Mesak Rante. Lusa, Komisi Informasi Sulsel akan ke Tana Toraja untuk temui Mesak. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKALE - Sudah tiga kali Kepala Lembang (Desa) Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, Mesak Rante, mangkir dari sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar.

Padahal surat panggilan resmi telah disampaikan kepada pihak termohon.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, Minggu (17/5/2026) sore.

Ia menjelaskan bahwa sengketa informasi dengan Nomor Register 046/XI/KISSPS/2025 itu diajukan oleh Ramatri terkait permintaan salinan dokumen asal-usul dan kepemilikan lahan adat yang di atasnya berdiri Tongkonan milik keluarga pemohon yang telah berusia lebih dari 70 tahun.

Fauziah menilai sikap Pemerintah Lembang Lea dianggap tidak kooperatif karena perkara tersebut menyangkut dokumen tanah adat dan riwayat penguasaan lahan keluarga yang dipersoalkan sejak bertahun-tahun.

Selain itu, ia meminta Kepala Lembang Lea menghormati proses hukum keterbukaan informasi publik dengan menghadiri persidangan.

“Sebagai pejabat pemerintah desa, Kepala Lembang wajib patuh dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Ia menegaskan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh badan publik.

Menurutnya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur ancaman pidana penjara apabila termohon tetap mengabaikan putusan yang telah inkracht.

Fauziah mengatakan dua relaas atau surat panggilan sidang terkait agenda pembuktian dan pemeriksaan setempat telah disampaikan kepada Kepala Lembang Lea sejak pekan lalu melalui ekspedisi maupun pesan WhatsApp dari Panitera Komisi Informasi Provinsi Sulsel.

“Kepala Lembang sudah menerima suratnya, namun belum ada respons,” ujarnya.

Menurutnya, di tengah efisiensi anggaran yang membatasi mobilitas lembaga negara, Komisi Informasi Provinsi Sulsel tetap memutuskan turun langsung ke Kabupaten Tana Toraja untuk mendengar keterangan Kepala Lembang Lea selaku termohon.

Langkah itu dilakukan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan proporsional, hati-hati, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Ia juga menyebutkan sidang pembuktian dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 09.00 WITA di Kantor Bupati Tana Toraja

Setelah itu, pukul 11.00 WITA, Komisi Informasi akan melaksanakan pemeriksaan setempat di Kantor Pemerintah Lembang Lea.

Sementara itu, Mesak Rante belum memberikan keterangan terkait alasan ketidakhadirannya.

Hingga kini, panggilan telepon dan pesan konfirmasi dari Tribun belum diresponsnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved