TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memilih menempuh jalur mediasi dalam menyelesaikan sengketa lahan Lapangan Gembira di Kota Rantepao yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, mengatakan pemerintah daerah tidak tinggal diam setelah adanya pemberitahuan aanmaning atau teguran dari pengadilan terkait pelaksanaan putusan tersebut.
Dalam pemberitahuan itu, pemerintah daerah diminta melaksanakan putusan secara sukarela, termasuk mengosongkan dan mengembalikan lahan kepada pihak ahli waris sebagai pihak yang memenangkan perkara.
“Kita ini negara hukum. Kasus ini sudah melalui proses peradilan dan kita menghormati putusan tersebut,” kata Frederik saat ditemui di Art Center Rantepao, Senin (9/3/2026)