Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Toraja Utara Diminta Kembalikan Lapangan Gembira ke Ahli Waris

pemerintah daerah diminta mengosongkan dan mengembalikan lahan kepada pihak ahli waris.

Tayang:
Editor: Waode Nurmin

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memilih menempuh jalur mediasi dalam menyelesaikan sengketa lahan Lapangan Gembira di Kota Rantepao yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, mengatakan pemerintah daerah tidak tinggal diam setelah adanya pemberitahuan aanmaning atau teguran dari pengadilan terkait pelaksanaan putusan tersebut.

Dalam pemberitahuan itu, pemerintah daerah diminta melaksanakan putusan secara sukarela, termasuk mengosongkan dan mengembalikan lahan kepada pihak ahli waris sebagai pihak yang memenangkan perkara.

“Kita ini negara hukum. Kasus ini sudah melalui proses peradilan dan kita menghormati putusan tersebut,” kata Frederik saat ditemui di Art Center Rantepao, Senin (9/3/2026)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved