Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tolak Revitalisasi Lapangan Rante Ra'da, Masyarakat Adat di Toraja Utara Gugat Pemda ke PTUN

Sejumlah masyarakat adat di Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan, menggugat Pemerintah Kabupaten Toraja Utara

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
GUGAT PEMKAB TORAJA-Kuasa Hukum rumpun keluarga Tongkonan Lino' Muh Iqbal Noor saat ditemui di warkop Jl Prof Basalamah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (12/2/2026). Sejumlah masyarakat adat Toraja, Sulawesi Selatan, menggugat Pemerintah Kabupaten Toraja Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terkait revitalisasi Lapangan Rante Ra’da. 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah masyarakat adat di Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan, menggugat Pemerintah Kabupaten Toraja Utara 
  • Pemkab Toraja Utara berencana merevitalisasi lapangan tersebut menjadi arena olahraga modern, seperti paddel dan futsal. 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah masyarakat adat Toraja, Sulawesi Selatan, menggugat Pemerintah Kabupaten Toraja Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terkait revitalisasi Lapangan Rante Ra’da.

Lapangan yang terletak di Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan itu selama ini difungsikan sebagai lokasi upacara adat, ritual keagamaan, serta berbagai kegiatan tradisional masyarakat Toraja.

Pemkab Toraja Utara berencana merevitalisasi lapangan tersebut menjadi arena olahraga modern, seperti paddel dan futsal.

Rencana itu memicu penolakan dari rumpun keluarga Tongkonan Lino’, satu dari tiga tongkonan besar di Kecamatan Sa’dan.

Setelah menggelar sejumlah aksi unjuk rasa, masyarakat adat Tongkonan Lino’ akhirnya menempuh jalur hukum.

Melalui kuasa hukum mereka, Muh Iqbal Noor, gugatan resmi diajukan ke PTUN Makassar.

Baca juga: Dukung Toraja-Luwu Gabung, Legislator DPR RI: Jawaban Ketimpangan Pembangunan Sulsel

Iqbal menegaskan, Lapangan Rante Ra’da merupakan tanah ulayat yang telah dikelola secara turun-temurun oleh tiga rumpun keluarga adat, jauh sebelum terbentuknya Kabupaten Tana Toraja maupun Toraja Utara.

“Lapangan itu bukan sekadar ruang terbuka, tetapi tanah adat yang digunakan untuk ritual seperti rambu solo’ dan kegiatan adat lainnya secara turun-temurun,” ujar Iqbal saat ditemui di Makassar, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, lapangan tersebut juga tercatat sebagai bagian dari 32 wilayah masyarakat adat di Tana Toraja dan Toraja Utara.

Status itu, kata dia, menegaskan kedudukan lapangan sebagai ruang adat dalam sistem sosial masyarakat Toraja.

Kronologi Sengketa

Iqbal memaparkan, persoalan bermula pada 31 Mei 2023 saat Pemkab Toraja Utara mengundang perwakilan tiga tongkonan ke Kantor Kecamatan Sa’dan untuk membahas rencana penghibahan Lapangan Rante Ra’da kepada pemerintah daerah.

Namun, keluarga Tongkonan Lino’ menolak rencana tersebut karena menganggap lapangan itu merupakan tanah adat.

Setelah Frederik Victor Palimbong dilantik sebagai Bupati Toraja Utara pada 28 Februari 2025, pemerintah kembali mengundang keluarga tongkonan untuk membahas rencana yang sama.

Hasilnya tetap tidak mencapai kesepakatan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved