TOPIK
Ahok Divonis Dua Tahun
-
Menurut Muhtar Mappatoba bahwa putusan itu sudah tepat dan menjadi pelajaran bagi ummat lain termasuk non muslim agar jangan menghina agama lain.
-
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
-
Jika Ahok merasa tidak melakukan penodaan agama, pasti melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.