Ahok Divonis Dua Tahun
Ahok Divonis Penjara Dua Tahun, Ini Kata Ketua MUI Sulsel
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Menanggapi vonis tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, AGH Sanusi Baco mengatakan keputusan tersebut membuktikan apa yang menjadi tuntutan umat Islam selama ini.
"Apa yang selama ini yang menyebutkan tentang penodaan agama dan Al Quran, ternyata telah terbukti dengan keputusan ini," kata Sanusi Baco, Selasa (9/5/2017).
Ia mengatakan, keputusan tersebut memang pantas, dan umat Islam juga terlihat sudah menerima karena telah berdoa dan bersyukur setelah vonis dibacakan.
Sanusi Baco menuturkan, kasus Ahok bisa menjadi pelajaran bagi seluruh umat manusia untuk menghormati agama lain, khususnya kitab Al Quran.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita, dan mengajak kita senantiasa untuk menempatkan Al Quran di tempat paling tinggi dan memghormatinya," ujarnya.
"Agama juga mengajarkan kita untuk tidak banyak bicara jika tidak perlu. Nabi mengatakan siapa yang banyak bicara berpotensi banyak kesalahannya," pungkasnya. (*)