Ahok Divonis Dua Tahun
Ahok Divonis Dua Tahun, Ini Tanggapan Ketua ICMI Maros
Jika Ahok merasa tidak melakukan penodaan agama, pasti melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Maros, Syamsuri Alam mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis, karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mempertimbangkannya dengan maksimal.
"Pasti majelis hakim telah mempertimbangkannya, sehingga Ahok divonis dua tahun penjara. Hakim pasti menilai Ahok telah melakukan penodaan agama," kata Syamsuri Alam, Selasa (9/5/2017).
Jika Ahok merasa tidak melakukan penodaan agama, pasti melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"Kalau merasa dirugikan, dia (Ahok) bisa banding. Kemungkinan, kalau hukumannya tidak berkurang, maka akan bertambah," katanya.
Kasus Ahok menjadi pelajaran bagi warga, khususnya di Maros. Jangan sembarang menyinggung agama lain. Pasalnya, hal tersebut sangat sensitif.
Agama tersebut cukup dijadikan pedoman hidup untuk diri sendiri. Warga jangan menilai agamanya paling suci dan sempurna. Sementara ajaran lain dianggap sesat.
"Semua orang menganggap agamanya suci. Jadi kalau ada yang menyinggung agama lain, siap-siap mendapatkan konsekuensinya," katanya.
Syamsuri menjelaskan, defenisi Hukum dengan segala pasal-pasal pasti muncul dalam perdebatan antara Jaksa dan pengacara saat ada pencari keadilan.
"Jadi benar atau salah, melanggar atau tidak, sangat tergantung dari kekuatan argumentasi para penafsir pasal dan ayat," katanya.
Dalam kasus Ahok, yang kalah tentu merasa tidak adil, sedangkan yang menang memandangnya sebagai sebuah keadilan.