TOPIK
Korupsi Dana Bansos Sulsel
-
Bakal menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menetapkan tersangka baru.
-
Sebelumnya Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menvonis dua tahun enam bulan penjara
-
Dengan alasan ketidak siapan materi vonis hakim
-
JPU Abdul Rasyid, meminta Majelis Hakim untuk menolak pembelaan terdakwa
-
Berikut penjelasan Penasehat Hukum Adil Patu, Hamka
-
Adil Patu merupakan salah satu terdakwa dugaan korupsi dana Basos Sulsel
-
Pledoi kasus dugaan korupsi Bansos Pemprov Sulawesi Selatan dengan terdakwa Adil Patu
-
"Sidang kita skorsing dulu selama 15 menit, kata Majelis Hakim
-
Dibacakan oleh Yusuf Gunco dan beberapa penasehat hukum terdakwa lainya.
-
Adil Patu kembali disedang di Pengadilan Negeri Makassar
-
Andi Muallim, terpidana kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sulsel tahun 2008.
-
Berikut komentar, kuasa Hukum Adil Patu, Yusuf Gunco
-
Agenda sidang kali ini, pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
-
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulsel tahun 2008
-
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Susel
-
Rencanya, sidang kembali digelar Senin pekan depan
-
Telah mengevaluasi serta mempelajari pertimbangan hakim
-
Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar
-
"Saya sangat rindu dengan orangtua saya, jadi saya pulang kampung," kata Moses
-
“Terdakwa tidak terbukti melakukan pengajuan proposal dana bansos"
-
Terdakwa Moses sudah berada di area Pengadilan Tipikor Makassar.
-
Sebelum memberikan kesaksisan terhadap terdakwa lain
-
Moses yang juga politisi Partai PDK tersebut mengatakan mengenal Adil Patu sebagai ketua PDK.
-
Diungkapkan oleh Adil Patu saat mengikuti sidang kasus Bansos, dengan saksi Kahar Gani.
-
Kahar menggaku pernah mengajukan proposal ke Pemprov Sulsel atas nama organisasi Fipmi.
-
Ia mengaku kenal karena sama-sama pengurus partai.
-
Denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.
-
Ia mengaku dirinya diperintahkan oleh terdakwa Adil Patu untuk mengurus dan mencairkan dana yang diperuntukkan untuk lima lembaga
-
Adil Patu mengatakan, tidak tahu menahu sampai saat ini dengan statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
-
Mereka yang akan diperiksa adalah Majiburahman, Mustagfir Sabry alias Moses, dan Kahar Gani.