Korupsi Dana Bansos Sulsel
Kahar Gani: Saya Disuruh Adil Patu Cairkan Dana Bansos
Ia mengaku dirinya diperintahkan oleh terdakwa Adil Patu untuk mengurus dan mencairkan dana yang diperuntukkan untuk lima lembaga
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2008 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (1/7). Kali ini agendanya adalah sidang pemeriksaan terdakwa, Mujiburrahman dan Kahar Gani.
Di hadapan hakim, Kahar Gani, mengaku mencairkan dana bantuan sosial sebesar Rp 720 juta. Dana dicairkan dengan menggunakan 5 lembar cek secara bertahap.
Ia mengaku dirinya diperintahkan oleh terdakwa Adil Patu untuk mengurus dan mencairkan dana yang diperuntukkan untuk lima lembaga. Salah satunya Pusat Informasi Pemberdayaan Masyarakat Indonesia yang didirikan oleh Adil senilai Rp 100 juta. Di lembaga itu Kahar menjabat sebagai direktur.
Namun ia mengatakan semua uangnya ia serahkan Adil Patu.
"Saya serahkan di kantor Partai PDK di Jl Sungai Saddang," kata Kahar.(*/tribun-timur.com)