Korupsi Dana Bansos Sulsel
Divonis Bebas, Moses Menangis dalam Pelukan Mahasiswa
“Terdakwa tidak terbukti melakukan pengajuan proposal dana bansos"
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Mustagfir Sabri “Moses” Alkhaer duduk tepekur di kursi kayu. Kedua tangannya diletakkan di pangkuan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (12/8/2014).
Janggut Moses memutih, nyaris senada dengan warna kemeja yang dia kenakan dalam sidang vonis ini.
Beberapa kali Moses menyandarkan punggung, namun dia lebih banyak duduk tegap.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan pengajuan proposal dana bansos dan tidak terbukti menandatangani cek pencairan dana bansos,” jelas Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Muhammad Damis membacakan vonis.
“Allahu Akbar...Allahu Akbar...Allahu Akbar....,” teriak Moses sambil menutup wajahnya dengan kedua telapak tangan seraya merapatkan punggung di sandaran kursi kayu. Lama Moses menutup wajahnya. Tampak air matanya meleleh ketika kedua telapak tangannya diturunkan dari wajah.
Ruang sidang yang awalnya sepi tiba-tiba ramai oleh tepukan tangan dan teriakan,"Allahu Akbar".
Menurut Damis, seluruh dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti, baik primer maupun subsider.
Begitu palu sidang diketuk, kerabat, mahasiswa, politisi berhamburan memeluk Moses. Suara tepukan telapak tangan Moses di pundak para pemeluknya terdengar jelas.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (13/8/2015) hari ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/moses-foren_20150811_191206.jpg)