Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Camat Pattallassang Tegaskan Tak Ada WFH, ASN Tetap Berkantor Layani Warga

Camat Pattallassang, Bansuhari Said Daeng Baji, terlihat langsung melayani masyarakat yang datang mengurus berbagai keperluan administrasi. 

Tayang:
Penulis: Abdul Qayyum | Editor: Sakinah Sudin
abdul qayyum/tribun-timur.com
WFH ASN - Camat Pattallassang Bansuhari Said Daeng Baji ditemui di Kantor Kecamatan Pattallassang, Kamis (02/04/2026). Ia memastikan, seluruh ASN di lingkup kecamatan tetap berkantor seperti biasa demi menjamin pelayanan kepada masyarakat. 

Ringkasan Berita:
  • Kebijakan WFH ASN per 1 April 2026 belum diterapkan di tingkat kecamatan di Kabupaten Takalar, pelayanan publik tetap berjalan normal seperti di Kecamatan Pattallassang.
  • Camat Pattallassang Bansuhari Said Daeng Baji menegaskan seluruh ASN tetap berkantor karena belum ada edaran resmi dari Bupati Takalar dan pelayanan langsung ke masyarakat tidak memungkinkan WFH.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) per 1 April 2026 belum diterapkan di tingkat kecamatan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sekitar pukul 14.20 Wita, suasana di Kantor Kecamatan Pattallassang terpantau tetap ramai dengan aktivitas pelayanan.

Camat Pattallassang Bansuhari Said Daeng Baji terlihat melayani masyarakat yang datang mengurus berbagai keperluan administrasi. 

Sekitar 10 warga tampak mengantre dengan tertib di ruang pelayanan, sementara pegawai kecamatan sigap membantu proses pengurusan dokumen.

Aktivitas tersebut menunjukkan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal tanpa adanya penerapan WFH di kantor kecamatan tersebut.

Di Kecamatan Pattallassang, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal tanpa adanya pembagian kerja WFH maupun Work From Office (WFO).

Hal tersebut ditegaskan Camat Pattallassang, Bansuhari Said Daeng Baji, saat ditemui di kantornya di Jalan Diponegoro No 49, Kelurahan Bajeng, Kamis (02/04/2026).

Ia memastikan, seluruh ASN di lingkup kecamatan tetap berkantor seperti biasa demi menjamin pelayanan kepada masyarakat.

“Tidak ada WFH atau WFO, tidak ada. Jadi tetap seperti biasa,” tegasnya.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada edaran resmi dari Bupati Takalar terkait penerapan WFH di tingkat kecamatan.

“Sampai hari ini belum ada edaran [dari Bupati], tapi yang kita pakai adalah edaran Mendagri,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui telah ada penjelasan secara lisan dari Sekretaris Daerah terkait kebijakan tersebut.

“Iya, menjelaskan secara lisan. Mengatakan bahwasanya diikuti edaran itu (pusat),” ungkapnya.

WFH Dinilai Tak Cocok untuk Pelayanan Publik

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved