Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Takalar

72 Jam Legislator Takalar Sri Reski-Israwati Ditahan, Ketua Fraksi PKB Siap Jadi Penjamin

anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sri Reski Ulandari dan Israwati mendekam dalam penjara Polsek Mappakasunggu. 

|
Penulis: Makmur | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Pribadi/KPU
72 JAM DIPENJARA-Tersangka dugaan kasus penggelapan dan penipuan sekaligus anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sri Reski Ulandari dan Israwati sudah 72 jam mendekam di dalam penjara Polsek Mappakasunggu. Pihak DPRD Takalar pun berinisiatif untuk menyodorkan surat penangguhan kepada ketua fraksi.  
Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR- Selama 72 jam dua anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sri Reski Ulandari dan Israwati mendekam dalam penjara Polsek Mappakasunggu

Polsek ini berada di Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. 

Pihak DPRD Takalar pun berinisiatif untuk menyodorkan surat penangguhan kepada ketua fraksi. 

Ketua Fraksi bertindak sebagai penjamin. 

Ketua Fraksi PKB, Habibie Abdullah bersedia menjadi penjamin, namun dirinya tak ada di Takalar. 

Habibie belum menjawab pertanyaan dan panggilan yang dilayangkan hingga berita ini ditulis.

Orang yang dapat menjadi penjamin penahanan adalah keluarga inti (orang tua, pasangan, anak, saudara kandung), penasihat hukum (pengacara), wali hukum, atau pihak ketiga yang bertanggung jawab. 

Baca juga: Kasubsi Humas Polres Maros Blak-blakan Penyebab Brigadir MT Tak Ditahan

Penjamin ini akan memberikan jaminan uang atau orang kepada pihak berwenang untuk memastikan tahanan tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan hadir dalam setiap proses hukum. 

Dalam Pasal 31 KUHAP dinyatakan: Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Sebagaimana dijelaskan dalam syarat-syarat penangguhan penahanan, syarat menjadi jaminan orang adalah:

  • Orang penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tahanan;
  • Penjamin memberikan pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa ia bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri;
  • Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas;
  • Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut uang tanggungan (apabila tersangka/terdakwa) melarikan diri;
  • Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Takalar Syamsuddin Serang juga menolak menandatangani sebagai penjamin. 

"Saya menjaga posisi Badan Kehormatan sebagai lembaga yang menyesuaikan permasalahan dewan dengan masyarakat," ucap Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut. 

Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal berharap penahanan Israwati dan Sri Reski Ulandari segera ditangguhkan. 

Politikus PKB ini berharap kebijaksanaan Kapolres Takalar dengan mempertimbangkan tugas penting Israwati dan Sri Reski Ulandari sebagai wakil rakyat. 

"Tentu kita berharap bisa segera ditangguhkan," ucapnya melalui sambungan telepon. 

Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman belum menjawab pertanyaan wawancara yang dikirimkan. 

Begitupun dengan Kasi Humas Polres Takalar AKP Rizal. 

Israwati dan Sri Reski Ulandari ditahan sejak Senin (27/10/2025 malam. 

‎Israwati dan Sri Reski Ulandari ditetapkan tersangka pada 20 Oktober 2025.

‎‎Keduanya terseret kasus berbeda, dengan delik perbuatan yang sama, penipuan dan penggelapan. 

‎‎Israwati dilaporkan seorang pengusaha atas dugaan penggelapan uang keuntungan hasil jual beli sapi. 

‎‎Total nilai keuntungan sapi digelapkan sebesar Rp265 juta. 

‎‎Sri Reski Ulandari terseret dugaan penggelapan modal kerjasama jual beli solar milik pelapor atas nama Hakim Akbar. 

‎‎Hakim Akbar mengaku ditipu Rp150 juta. 

‎‎Israwati dan Sri Reski Ulandari dijerat pasal 378 dan atu pasal 372 junto pasal 55 Ayat 1 Ke 1e dan pasal  56 junto pasal 64 KUHP pidana. 

‎‎Keduanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara untuk penipuan, dan 4 tahun penjara untuk penggelapan.

Reaksi Partai Gerindra-PKB 

Wakil Ketua PKB Sulsel, Hengky Yasin, menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pengurus wilayah.

Tak hanya itu, Wakil Bupati Takalar itu menyebutkan menunggu respons DPP PKB sebelum memutuskan langkah politik kadernya.

“Kami sedang berkoordinasi dengan pengurus wilayah dan pusat," kata Hengky Yasin saat dihubungi, Selasa (28/10/2025).

"Setelah kajian selesai, baru kami putuskan langkah politik selanjutnya,” tambahnya. 

Sementara Ketua Partai Gerindra Takalar, Indar Jaya, menyampaikan prihatin atas kasus yang menimpa kadernya. 

Ia menghormati proses hukum yang berjalan. 

Kendati demikian, ia belum mengambil keputusan hingga ada arahan resmi dari DPP dan Mahkamah Partai Gerindra. 

"Kami masih menunggu petunjuk dari pusat (DPP Gerindra)," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved