Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Takalar

DPMPTSP Takalar Pastikan Pelayanan Izin Tetap Optimal

Meski sistem perizinan nasional sempat mengalami gangguan sejak Oktober 2025, aktivitas pelayanan di Kantor DPMPTSP Takalar lancar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Abdul Qayyum | Editor: Sukmawati Ibrahim
abdul qayyum/tribun-timur.com/Abdul Qayyum
PEMKAB TAKALAR -  Ketua Tim Kerja Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Non Perizinan DPMPTSP Takalar, Asnaeni, didampingi staf melayani Ayu, warga Takalar yang mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha depot air minum di Kantor DPMPTSP Takalar, Jalan Syekh Yusuf Nomor 16, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/12/2025). 

Izin Penelitian.

Izin Penggunaan Bagian-bagian Jalan.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kewenangan kabupaten/kota dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU).

Ketua Tim Kerja Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Non Perizinan DPMPTSP Takalar, Asnaeni, mengungkapkan sistem perizinan berbasis risiko sempat mengalami gangguan sejak Oktober 2025.

“Pada Oktober, sistem OSS sempat down total. Informasi dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi awalnya hanya tiga hari sampai dua minggu, tetapi kondisi normal baru dirasakan setelah lebih dari satu bulan,” ujar Asnaeni.

Memasuki November 2025, lanjut Asnaeni, sistem kembali menjalani proses maintenance hingga akhir bulan.

“Alhamdulillah, awal Desember sudah bisa menginput kembali, tetapi masih terbatas untuk usaha risiko rendah,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pendaftaran akun dan penginputan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sudah dapat dilakukan.

Namun, perizinan untuk usaha risiko menengah dan tinggi belum sepenuhnya bisa diproses.

“Risiko tinggi itu termasuk izin klinik,” kata Asnaeni.

Pelayanan perizinan di DPMPTSP Takalar saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dengan DPMPTSP sebagai pengawas.

Dalam penerapan sistem terbaru tersebut, pemohon izin juga diwajibkan melampirkan foto tampak depan dan belakang lokasi usaha.

“Dulu hanya sebatas input NIK dan alamat. Sekarang persyaratannya lebih detail,” jelas Asnaeni.

Di sela aktivitas pelayanan, Sekretaris Dinas PMPTSP Takalar, Ardianto, tampak melintas di area pelayanan. Ia sempat berhenti di meja layanan untuk menanyakan kondisi pelayanan serta kendala yang dihadapi petugas.

“Alhamdulillah lancar, Pak,” jawab Asnaeni.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved