Pemkab Takalar Klarifikasi Terkait Utang Sewa Aset Daerah oleh Perusda
Lahan empang yang dimaksud memiliki luas total 1.406.187 meter persegi, tersebar di Kecamatan Sanrobone, Mangarabombang, dan Mappakasunggu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kabupaten Takalar memberikan klarifikasi terkait informasi utang sewa lahan empang milik daerah yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku pada periode 2021–2024.
Lahan empang yang dimaksud memiliki luas total 1.406.187 meter persegi, tersebar di Kecamatan Sanrobone, Kecamatan Mangarabombang, dan Kecamatan Mappakasunggu.
Berdasarkan perjanjian, Perusda Panrannuangku berkewajiban membayar sewa sebesar Rp145 juta per tahun selama tiga tahun berturut-turut.
Namun, hingga akhir masa kontrak, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp75 juta yang belum diselesaikan oleh pihak Perusda.
Sekretaris Daerah Takalar, Dr. H. Muhammad Hasby, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa Pemkab akan tetap menagih kewajiban tersebut sesuai ketentuan.
“Aset daerah adalah milik seluruh masyarakat. Kami memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah akan ditagih dan dikelola sesuai aturan,” ujarnya.
Baca juga: Firdaus Daeng Manye: Sudah Waktunya Pemkab Miliki Divisi IT yang Kuat
Ia juga menambahkan, Pemkab Takalar saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama pengelolaan aset daerah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Transparansi dan Akuntabilitas
Pemkab Takalar menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan aset daerah.
“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan memastikan pengelolaan aset dilakukan secara profesional, serta mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
“Proses evaluasi terhadap kinerja pengurus perusda yang menunggak akan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan aturan yang berlaku. Kami menekankan bahwa tanggung jawab institusi tidak boleh ditinggalkan,” lanjutnya.
Pemkab Takalar memastikan seluruh kewajiban sewa akan ditindaklanjuti dan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pengelolaan aset daerah.
“Kami terbuka untuk kritik dan masukan, demi pengelolaan aset yang lebih baik untuk masyarakat Takalar,” tutup pernyataan resmi tersebut.(*)
Firdaus Daeng Manye: Sudah Waktunya Pemkab Miliki Divisi IT yang Kuat |
![]() |
---|
Cara Daeng Manye Tingkatkan PAD Takalar |
![]() |
---|
Jaksa Tetapkan BPO KUR Pegadaian Takalar Tersangka Korupsi Pembayaran Kredit |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kejari Takalar Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pegadaian |
![]() |
---|
Dari Presentasi Pakai Pulpen ke Laptop, Cara Sederhana Bupati Daeng Manye Digitalisasi di Takalar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.