Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Kartini 2026

DPRD Sulsel Dorong Perlindungan Anak dan Perempuan Lewat Diskusi Hari Kartini

Kegiatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus langkah awal merumuskan arah kebijakan yang lebih berpihak.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Erlan Saputra
HARI KARTINI – DPRD Sulsel menggelar diskusi membahas isu perempuan dan anak dalam momentum Hari Kartini. Kegiatan tersebut diinisiasi KPP Sulsel dan berlangsung di kantor sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (21/4/2026) sore.   

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Momentum Hari Kartini dimanfaatkan Sulsel untuk mengangkat isu strategis terkait perempuan dan anak melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD). 

Kegiatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus langkah awal merumuskan arah kebijakan yang lebih berpihak.

Diskusi digelar di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (21/4/2026) sore.

FGD tersebut dihadiri Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi.

Turut hadir Ketua KPP DPRD Sulsel Andi Nirawati dan Kepala Dinas P3A-KB Sulsel, Nursidah.

Kegiatan ini diinisiasi Ketua KPP Sulsel sebagai bagian dari refleksi Hari Kartini 2026.

Cicu, sapaan Andi Rachmatika Dewi, mengatakan momentum Kartini menjadi waktu yang tepat untuk membahas secara serius peran perempuan dan perlindungan anak di Sulsel. 

Baca juga: Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Distaru Makassar Ajak Perempuan Jadi Motor Transformasi Bangsa

Menurutnya, kehadiran anggota DPRD, khususnya perempuan, diharapkan mampu memperkaya perspektif dalam merumuskan kebijakan.

“Hari ini kita manfaatkan momentum Kartini untuk mendiskusikan peran perempuan dan perlindungan anak. Kita hadir bersama, khususnya anggota DPRD perempuan, untuk menyatukan pandangan,” ujar Cicu.

Ia menegaskan forum ini tidak berhenti pada diskusi semata.

Melainkan menjadi tahap awal untuk menginventarisasi persoalan yang akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah.

Terlebih, Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak dinilai masih memiliki kekurangan sehingga perlu direvisi.

“Kita mulai dengan menginventarisasi masalah apa saja yang perlu dimasukkan dalam muatan Perda tersebut. Nantinya bisa kita bahas lebih detail karena masih ada waktu yang panjang,” jelasnya.

Menurut Cicu, langkah pemetaan isu menjadi penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. 

Dengan demikian, regulasi yang lahir tidak sekadar normatif, tetapi memiliki dampak nyata bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Ia juga menegaskan, momentum Hari Kartini harus dimaknai lebih dari sekadar perayaan. 

Semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini perlu diterjemahkan dalam kebijakan yang mendorong kesetaraan dan perlindungan.

“Kalau diskusi ini kita arahkan dengan baik, hasilnya bisa menjadi dasar kebijakan yang lebih konkret. Ini bukan sekadar seremoni, tapi awal dari langkah nyata,” tegasnya.

FGD ini juga menjadi wadah kolaborasi lintas sektor dalam menyatukan pandangan terkait isu perempuan dan anak. 

Ia berharap, hasil diskusi dapat menjadi rujukan dalam menyusun kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Terpisah, Andi Nirawati, menyampaikan komitmen pihaknya untuk mendorong penguatan regulasi perlindungan anak dalam momentum Hari Kartini.

“Di momentum Hari Kartini ini, kita ingin memberikan hadiah kepada masyarakat, yaitu penguatan Perda perlindungan anak,” ujarnya.

Menurutnya, Perda Nomor 4 Tahun 2013 selama ini menjadi payung hukum perlindungan anak di Sulsel.

Meski begitu, regulasi tersebut dinilai masih menyisakan berbagai kekurangan.

Andi Nirawati menilai, berdasarkan masukan UNICEF, regulasi tersebut banyak memiliki kekurangan dan perlu penyesuaian dengan standar nasional.

“Kami masih menunggu narasi dan argumentasi dari NGO UNICEF. Nanti akan dilihat apakah substansi perubahan lebih dari 50 persen atau tidak,” jelasnya.

Istri anggota DPR RI Kamrussamad itu menambahkan, jika perubahan yang dibutuhkan melebihi 50 persen, DPRD Sulsel akan mendorong penyusunan Perda baru.

Namun, jika di bawah itu, cukup dilakukan revisi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2013.

Lebih lanjut, Andi Nirawati menilai diskusi ini menjadi ruang strategis untuk menghimpun berbagai gagasan.

Forum ini juga menyatukan perspektif terkait peran perempuan dan perlindungan anak.

“Forum ini penting untuk menginventarisasi persoalan yang ada, sehingga kebijakan yang dihasilkan ke depan lebih tepat sasaran,” tuturnya.

Langkah evaluasi ini, kata dia, diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak.

Sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang lebih adaptif.

“Momentum Kartini tidak boleh hanya dimaknai sebagai seremoni. Ini harus menjadi ruang refleksi sekaligus langkah awal merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada perempuan dan anak,” tandasnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved