Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator Golkar Temukan Data Lama dalam Laporan Andi Sudirman: LKPJ Copy Paste Gubernur Disoal

Patarai Amir menemukan pada Bab III naskah LKPJ Andi Sudirman Sulaiman menggunakan rujukan anggaran tahun 2020.

Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Erlan Saputra
DPRD SULSEL - Momen Legislator Golkar Andi Patarai Amir koreksi LKPJ Gubernur Sulsel Andi Sudirman dalam paripurna di gedung sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (31/3/2026) sore. 

Andi Patarai juga mempertanyakan koordinasi antara tim penyusun dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel terkait ketersediaan data tersebut.

Tak hanya itu, ia menyoroti dugaan penggunaan data lama dalam dokumen LKPJ

Pada Bab III naskah LKPJ, ia menemukan rujukan anggaran tahun 2020.

Kala itu Andi Sudirman masih menjabat Wakil Gubernur Sulsel.

Padahal yang mesti dilaporkan adalah pertanggungjawaban tahun 2025.

“Kalau dia bilang bukan copy paste, dia bohong. Ini jelas diambil dari tahun 2020. Saat itu Pak Gubernur masih menjabat wakil gubernur,” ujarnya.

Selain dugaan “copy paste”, ia juga menilai terdapat ketidak konsistenan dalam penyusunan laporan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Beberapa OPD tidak mencantumkan bagian penting seperti permasalahan dan solusi dalam laporan.

“Dinas Pendidikan tidak mencantumkan permasalahan dan solusi. Begitu juga Dinas Pemuda dan Olahraga. Seolah-olah tidak ada masalah di sana,” katanya.

Ia menegaskan, keberadaan data permasalahan dan solusi sangat penting bagi DPRD Sulsel dalam melakukan pembahasan dan evaluasi.

“Kalau tidak ada permasalahan dan solusi, apa yang mau kami bahas di DPRD, khususnya di komisi yang menjadi mitra OPD?” tambahnya.

Andi Sudirman Sulaiman kemudian menanggapi langsung kritikan Andi Patarai Amir, terkait dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025.

Andi Sudirman menilai kritik tersebut sebagai masukan yang baik bagi Pemprov Sulsel Sulsel.

“Ini masukan yang bagus. Memang ada sejumlah data yang belum rilis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi itu terjadi karena batas waktu penghitungan data (cut off) dalam penyusunan LKPJ ditetapkan hingga akhir tahun anggaran, yakni 31 Desember.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved