Korupsi Bibit Nanas
Kejati Sulsel Tegaskan Ada Mark Up Kasus Korupsi Bibit Nanas Tapi BPK Tak Temukan Kerugian Negara
Ditegaskan Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahm saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terungkap alasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) belum menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Meski menegaskan adanya mark-up dalam dugaan rasua itu, Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pihaknya belum menerima hasil penghitungan kerugian negara dari kasus itu.
Hal itu ditegaskan Didik Farkhan Alisyahdi Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Jumat (6/2/2026), siang.
Dalam paparannya, Didik melaporkan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjadi sorotan publik.
Didik mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan masif dalam kasus pengadaan bibit nanas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, itu.
"Dalam kasus bibit nanas, ada mark-up," tegas Didik dikutip dari rilis yang dibagikan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.
Baca juga: Nyaris 10 Jam, Kejati Sulsel Periksa Eks PJ Gubernur Sulsel Bahtiar Korupsi Bibit Nanas
"Kendala kita soal kerugian negara karena di BPK tidak ada temuan, sehingga kami meminta perhitungan kerugian negara di BPKP," lanjutnya.
Lebih lanjut ditegaskan dalam forum itu, Kejati Sulsel berkomitmen teguh untuk menjadi garda terdepan dalam mengawal transformasi hukum nasional melalui implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Jajaran Adhyaksa Sulawesi Selatan memaparkan capaian strategis sekaligus tantangan krusial yang dihadapi institusi di tengah transisi paradigma hukum dari retributif menuju keadilan korektif dan restoratif.
Dr Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayahnya kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi pada pemulihan keadaan dan harmoni sosial.
"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil menggeser orientasi penegakan hukum dari semata-mata pemidanaan (retributif) menjadi pemulihan keadaan (restoratif), yang dibuktikan dengan pelaksanaan Restorative Justice yang kini tervalidasi melalui penetapan pengadilan," jelasnya
Hingga Januari 2026, Kejati Sulsel telah mengekspose 12 perkara melalui mekanisme Restorative Justice, dengan 11 perkara berhasil disetujui.
Sebagai langkah progresif menyambut KUHP baru, Kejati Sulsel juga telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Selatan terkait penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order) guna mengatasi kepadatan lembaga pemasyarakatan (overcrowding).
| Sosok Hasan Sulaiman, Letting STPDN Bahtiar Baharuddin Terseret Kasus Korupsi Bibit Nanas di Sulsel |
|
|---|
| Sosok Uvan Nurwahidah Wanita Berhijab Krem Ditahan Kejati Sulsel Dua Hari Setelah Bahtiar Baharuddin |
|
|---|
| Mangkir 2 Hari Lalu, Mantan Kabid Holtikultura Pemprov Sulsel Susul Bahtiar Baharuddin Masuk Lapas |
|
|---|
| Eks Pj Gubernur Bahtiar Dulu Mimpi Sulsel Jadi Provinsi Pisang, Kini Tersangka Korupsi Bibit Nanas |
|
|---|
| Lebaran di Penjara, Bahtiar Baharuddin Tempati Blok Mapenaling Lapas Maros |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260206-Kepala-Kejati-Sulsel.jpg)