Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPN Sulsel: Girik dan Letter C Tetap Acuan Penerbitan SHM

Girik, Letter C ataupun bukti kepemilikan tanah lama harus ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
SERTIFIKAT TANAH - Suasana Kantor Wilayah Badan Petanahan Nasional Provinsi Sulsel di Jl. Opu Daeng Risadju No.438, Baji Mappakasunggu, Kec. Mamajang, Kota Makassar saat dipotret pada Senin (2/2/2026) siang. Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Muhammad Ahsan menyebut Girik dan Letter C tetap menjadi acuan dalam penerbitan SHM 
Ringkasan Berita:
  • Dari aturan tersebut, dokumen tanah adat milik perorangan wajib didaftarkan maksimal 5 tahun sejak PP ditetapkan pada Februari 2021, artinya tepat hari ini Senin (2/2/2026).
  • Girik, Letter C ataupun bukti kepemilikan tanah lama harus ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
  • Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Muh Ahsan menjelaskan girik maupun letter C kini tidak sepenuhnya diabaikan.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah mulai berlaku di 2026.

Dari aturan tersebut, dokumen tanah adat milik perorangan wajib didaftarkan maksimal 5 tahun sejak PP ditetapkan pada Februari 2021, artinya tepat hari ini Senin (2/2/2026).

Girik, Letter C ataupun bukti kepemilikan tanah lama harus ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Muh Ahsan menjelaskan girik maupun letter C kini tidak sepenuhnya diabaikan.

Namun statusnya menjadi acuan untuk penerbitan SHM bagi pemilik tanah.

"Bukan  berarti Girik dan Letter C tidak dianggap, tapi menjadi acuan dan petunjuk. Dari dulu kan begitu. Tetap terpakai sebagai petunjuk bahwa dia punya," ujar Muh Ahsan  saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, pada Senin (2/2/2026) sore.

Baca juga: 70 Persen Tanah di Bone Sulsel Tak Miliki Sertifikat Hak Milik

Ahsan mengimbau masyarakat segera mengubah surat tanah tersebut menjadi SHM.

Sebab fisik sebuah tanah harus dikuasai dan dibuktikan lewat kepemilikan sertifikat tanah.

Ketika sudah menjadi SHM, Muh Ahsan menyebut maka alas hak-nya secara hukum lebih kuat

"Iya makanya segera daftarkan, karena rinci itu datanya. Jadi lebih kuat (dasar hukumnya)," kata Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan.

Dirinya menyebut pengurusan bisa dilakukan melalui kantor ATR/BPN di tingkat daerah.

Sejalan dengan pantauan Tribun-Timur.com di Kantor ATR/BPN Sulsel, aktivitas berlangsung normal hingga sore oleh para ASN.

Kendaraan terparkir di halaman Kantor ATR/BPN didominasi milik para ASN.

Pelayanan terkait SHM ini memang berada di kewenangan Kantor ATR/BPN Kabupaten dan Kota.

"Semua di kabupaten/kota bisa pengurusan," tambahnya.

Baca juga: Lonjakan Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN Takalar Jelang Tak Berlakunya Girik dan Letter C

Untuk memperoleh SHM, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen.

Mulai dari bukti kepemilika baik itu girik, patok D maupun Letter C.

Kemudian identitas KK dan KTP pemilik, surat keterangan tidak sengketa dan surat keterangan riwayat tanah.

Diperlukan juga bukti SPPT PBB dan bukti bayar lima tahun terakhir.

Secara tahapan dimulai dari tingkat kelurahan atau desa, untuk memperoleh surat keterangan tidak sengketa dan riwayat tanah.

Setelah itu langsung membawa dokumen lengapke kantor BPN kabupaten/kota setempat.

Setelah mendapat tanda terima berkas, maka akan dijadwalkan pengukuran tanah.

Petugas BPN akan turun mengukur dan menentukan batas tanah yang nantinya menghasilkan surat ukur.

BPN selanjutnya akan melakukan verifikasi yuridis.

Humas Kantor ATR/BPN Maros, Ahmad Muhtadin, menegaskan informasi tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 95, surat tanah lama seperti girik, verponding, dan sejenisnya memang tidak lagi diakui sebagai alat bukti hak milik.

“Namun surat tanah lama itu masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah,” katanya.

Ia menambahkan, selama tanah tersebut dikuasai dan ditempati secara fisik, proses penerbitan sertipikat hak milik tetap dapat dilakukan.

Meski demikian, masyarakat disarankan untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh kepastian hukum.

Sedangkan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kabupaten Wajo, Indriani masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penerapan aturan tersebut di lapangan.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan aturan itu,” ujar Indriani kepada Tribun-Timur.com.

Kini masyarakat tetap diimbau segera melakukan penerbitan SHM sebagai alas hak yang lebih berkekuatan hukum tetap.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
Live
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved