Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Buruh Mau UMP Rp 4 Juta

Buruh Sulsel menuntut UMP 2026 naik jadi Rp4 juta. Pemerintah belum bisa menghitung karena PP Pengupahan belum keluar...

TRIBUN TIMUR/tribun timur
HL TRIBUN TIMUR - Tampilan halaman utama Tribun Timur hari ini Senin (8/12/2025) menyoroti tuntutan buruh Sulsel agar UMP 2026 naik menjadi Rp4 juta. Berita ini juga memuat sikap Disnakertrans Sulsel yang masih menunggu PP Pengupahan, desakan serikat pekerja untuk kenaikan 10 persen, serta peringatan Apindo agar penetapan UMP tidak dipolitisasi. 

 

Ringkasan Berita:
  • Buruh Sulsel menuntut UMP 2026 naik Rp4 juta. Pemprov belum bisa menghitung karena PP Pengupahan belum diterbitkan. 
  • Serikat pekerja desak kenaikan 10 persen, Apindo minta jangan dipolitisasi. Di sisi lain, buruh pelabuhan Makassar hidup dengan gaji jauh di bawah UMP, bekerja keras demi menutup kebutuhan keluarga.

MAKASSAR, TRIBUN - Buruh di Sulsel meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik menjadi Rp 4 juta.

Namun hingga kini, Pemprov Sulsel belum dapat menghitung besaran UMP karena rumus resmi perhitungannya belum diterbitkan pemerintah pusat. Rumus baru UMP ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Dengan PP, aturan pengupahan dinilai memiliki kekuatan hukum lebih kuat.

Hanya saja, hingga awal Desember 2025, PP dimaksud belum dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.

Akibatnya, pemerintah daerah belum bisa mengisi angka atau melakukan simulasi perhitungan.

Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, mengaku sudah menerima bocoran awal rumus UMP.

Namun angka-angka pengisi rumus tersebut belum tersedia.

“Rumus perhitungannya ada informasinya, tapi besaran mengisi rumus itu belum,” katanya, Minggu (7/12/2025).

Jayadi menjelaskan, Presiden akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68.

Putusan ini mengoreksi sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan mengarahkan penyusunan ulang aturan ketenagakerjaan.

Rumus baru UMP nantinya akan berbeda di tiap daerah.

Perhitungan mengacu pada tiga aspek utama: pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ketiga aspek ini akan dituangkan dalam formula UMP tahun 2025/2026.

Meski demikian, skema angka dari ketiga komponen tersebut belum dibahas lebih lanjut.

Disnakertrans Sulsel masih menunggu PP Pengupahan diterbitkan Presiden.

“Tiap kabupaten berbeda pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan KHL. Itu semua perintah MK. Rumusnya sudah ada, tinggal mengisi angkanya,” ujar Jayadi.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, menyatakan buruh meminta kenaikan UMP 10 persen.

Tahun lalu, UMP Sulsel naik 6,5 persen menjadi Rp3.657.527 atau naik Rp 223.229 dari tahun 2024.

Dengan UMP saat ini, kenaikan 10 persen berarti tambahan Rp 365.752.

Sehingga total UMP yang diharapkan buruh untuk tahun 2026 adalah Rp 4.023.279.

Basri menegaskan, dasar perhitungan UMP tetap harus mengacu pada KHL.

Ia menilai putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat membuat sejumlah aturan turunannya, termasuk PP Pengupahan, tidak bisa dijadikan acuan.

“Untuk 2026, UMP buruh minimal naik 10 persen. Agar daya beli buruh yang selama ini terpuruk bisa kembali normal,” kata Basri.

Ia juga meminta formulasi UMP tidak terpaku pada aturan baru yang belum jelas. Menurutnya, KHL adalah acuan paling relevan untuk saat ini.

Jangan Dipolitisasi

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel menegaskan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 harus bebas dari kepentingan politik.

Disampaikan Ketua Apindo Sulsel, Suhardi, di tengah belum jelasnya regulasi yang akan menjadi dasar perhitungan upah.

Apindo hingga kini belum menentukan sikap terkait UMP 2026 karena pemerintah pusat belum menerbitkan aturan resmi.

“Kami masih menunggu regulasi. Apakah akan kembali ke Permenaker seperti tahun lalu, atau menjadi Peraturan Pemerintah (PP). PP terakhir yang berlaku itu PP 51 Tahun 2023,” ujar Suhardi.

Sebagai gambaran, UMP Sulsel tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp3.657.527.

Namun pembahasan sejauh ini baru berkaitan dengan UMP sektoral, sementara formula untuk UMP 2026 belum dikeluarkan pemerintah pusat.

Karena itu, Apindo belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh mengenai besaran maupun sikap final.

Suhardi menyoroti persoalan klasik dalam penetapan UMP yang terus berulang setiap tahun, yaitu ketidakstabilan formula dan dasar penghitungan.

“Setiap tahun formulanya berubah. Dunia usaha jadi sulit menghitung biaya. Kita punya perhitungan year on year hingga sepuluh tahun,” katanya.

“Kalau aturannya tidak konsisten, perencanaan biaya jadi tidak pasti. Padahal ketenagakerjaan bagian dari biaya operasional perusahaan,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya proses penetapan UMP yang bebas dari unsur politik, terutama karena tahun-tahun menjelang pemilu kerap memunculkan tekanan tertentu.

“Bisa saja aspek politis mendominasi. Kami berharap aturan ini betul-betul teknis dan tidak dipolitisasi,” tegasnya.

Suhardi memahami tuntutan serikat pekerja terkait kenaikan upah layak, namun ia mengingatkan bahwa kondisi perusahaan harus turut dipertimbangkan.

“Pekerja wajar meminta kenaikan. Tapi perusahaan juga harus dilihat. Perusahaan tidak bisa beroperasi tanpa pekerja, dan pekerja tidak bisa menerima penghasilan kalau perusahaan tidak untung,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan UMP terlalu tinggi dapat memicu efisiensi hingga pembatalan rekrutmen, terutama di sektor padat karya.

Bahkan, kemungkinan pengurangan tenaga kerja bisa terjadi jika beban perusahaan meningkat tajam.

Apindo dijadwalkan menggelar Rapat Koordinasi Perkembangan Upah Minimum 2026 secara virtual pada Senin (17/11/2025).

Rapat ini dilakukan menindaklanjuti arahan DPN Apindo dan akan diikuti Ketua DPP serta DPK Apindo atau tim pengupahan dari tiap daerah.

“Kami dapat arahan untuk koordinasi dengan pusat. Tapi sekali lagi, selama peraturan pemerintah belum keluar—apakah Permenaker atau PP—kami belum bisa berkomentar lebih jauh. Formulasi itu kunci penentuan UMP,” katanya.

Buruh Pelabuhan

Kabar rencana kenaikan UMP menjadi angin segar bagi banyak pekerja, khususnya karyawan swasta.

Namun kabar itu sama sekali tak menyentuh para buruh angkut barang di Pelabuhan Makassar, Jl Nusantara, Kecamatan Wajo.

Bagi mereka, UMP bukanlah topik yang akrab di telinga. Bahkan, mendengarnya pun terasa asing.

“Kami buruh harian, dapat uang dari penumpang,” ujar Muhammad Nasir (38), satu dari puluhan buruh angkut barang yang menunggu di depan gerbang Pelabuhan Makassar, Sabtu (15/11/2025).

Muhammad Nasir bukan sekadar buruh angkut.

Ia tenaga honorer Provost Satpol PP Pemkab Maros. Sudah 16 tahun mengenakan seragam Praja Wibawa sejak diterima pada 2009.

Gajinya sebagai honorer Satpol PP sangat jauh dari standar kesejahteraan.

“Gaji saya itu berjenjang. Dulu Rp250 ribu sampai Rp500 ribu. Sekarang Alhamdulillah naik, Rp750 ribu per bulan,” ucap ayah dua anak itu.

Nominal tersebut bahkan tidak mendekati UMP Sulsel saat ini yang berada di angka Rp3,6 juta.

Demi menutup kebutuhan keluarga, Nasir harus bekerja ekstra keras.

Sejak 2012, Nasir mulai menambah penghasilan sebagai buruh angkut barang di Pelabuhan Makassar. Semenjak itu, akhir pekan bukan lagi waktu berkumpul dengan keluarga.

Setiap hari ia menempuh perjalanan 36 kilometer dari rumahnya di Jl Poros Bantimurung, Maros, menuju Pelabuhan Makassar.

Hal itu sudah ia lakukan selama sembilan tahun terakhir.

“Kalau dibilang cukup, itu jauh dari cukup. Tapi Alhamdulillah, dicukup-cukupkan saja,” ujarnya lirih.

Pekerjaan sebagai buruh angkut bukan sekadar angkat barang.

Dibutuhkan tenaga besar, mental kuat, serta sapu tangan yang selalu siap mengusap keringat.

Ketika sebuah mobil memasuki gerbang pelabuhan, para buruh spontan bersiaga. “Kalau ada mobil penumpang masuk, biasa lomba-lomba masuk tawarkan jasa,” kata Nasir.

Jika penumpang bersedia, ia akan mengangkat barang hingga ke tempat tidur dalam kapal sesuai tiket.

Begitu juga ketika kapal sandar, Nasir harus berdesakan menaiki tangga kapal demi menawarkan jasa.

“Kalau sampai jatuh ke laut belum ada. Tapi kalau teman luka kepala karena tersangkut di pintu, sudah pernah,” katanya.

Upah yang didapat Nasir bervariasi, sepenuhnya berdasarkan kesepakatan dengan penumpang. Koper kecil: Rp20.000–30.000, barang berat seperti beras 50 kg ke atas: sekitar Rp50.000.

Namun itu belum bersih. “Kalau misalkan Rp100 ribu, keluar 20 persen untuk mandor,” jelasnya.

Di Pelabuhan Makassar, terdapat dua perusahaan outsourcing menaungi sekitar 600 buruh angkut.

Mereka dibedakan melalui seragam hijau dan cokelat.

Tidak setiap hari Nasir membawa pulang uang. Ada kalanya ia hanya dapat untuk membeli bensin, bahkan pernah pulang tanpa membawa apa-apa.

“Kadang tidak ada sama sekali,” ungkapnya.

Malam itu, Nasir bersama buruh berseragam hijau lainnya kembali mengadu nasib.

Dua kapal penumpang dijadwalkan berangkat dari Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar: KM Tulong Kabila pukul 18.30 Wita dan KM Nggapulu pukul 21.30 Wita.

Mereka berharap, setidaknya ada penumpang bersedia menggunakan jasa mereka.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved