Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pidana Kerja Sosial Berlaku di Sulsel Mulai 2026

Mulai 2026, terpidana ringan di Sulsel bisa jalani pidana kerja sosial, bahkan jadi marbot masjid…

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
tribun-timur.com/faqih
KERJA SOSIAL - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof Asep Nana Mulyana saat ditemui di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Makassar pada Kamis (20/11/2025). Jenis kerja sosial pun akan disepakati antara pemerintah daerah dengan kejati. 

“Kerja sosial itu tidak semata-mata kerja fisik, bisa juga menjaga perpustakaan kecamatan, menjaga masjid, dan sebagainya,” kata Prof Asep.

Dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pidana kerja sosial yakni pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, kemampuan membayar denda, persetujuan terdakwa, riwayat sosial, perlindungan keselamatan kerja, agama, kepercayaan, dan keyakinan.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyambut baik penerapan kerja sosial ini.

Ia sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejati Sulsel.

“Harapan kami tentu bagaimana ini bisa bermanfaat. Kalau masuk lapas kan pembebanan negara juga, apalagi ini sifatnya ringan dan masih bisa berkontribusi untuk masyarakat serta recovery lebih cepat,” kata Andi Sudirman.

Penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana akan dimulai Januari 2026 mendatang. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved