Pidana Kerja Sosial Berlaku di Sulsel Mulai 2026
Mulai 2026, terpidana ringan di Sulsel bisa jalani pidana kerja sosial, bahkan jadi marbot masjid…
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
“Kerja sosial itu tidak semata-mata kerja fisik, bisa juga menjaga perpustakaan kecamatan, menjaga masjid, dan sebagainya,” kata Prof Asep.
Dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pidana kerja sosial yakni pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, kemampuan membayar denda, persetujuan terdakwa, riwayat sosial, perlindungan keselamatan kerja, agama, kepercayaan, dan keyakinan.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyambut baik penerapan kerja sosial ini.
Ia sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejati Sulsel.
“Harapan kami tentu bagaimana ini bisa bermanfaat. Kalau masuk lapas kan pembebanan negara juga, apalagi ini sifatnya ringan dan masih bisa berkontribusi untuk masyarakat serta recovery lebih cepat,” kata Andi Sudirman.
Penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana akan dimulai Januari 2026 mendatang. (*)
| Kisah Pilu Sompa Korban Kebakaran di Masale, Uang Tabungan Anak Hasil Jualan Kerupuk Ludes Terbakar |
|
|---|
| Hindari Jl Tanjung Bunga Makassar, Macet Panjang Akibat 7 Tiang Listrik Tumbang |
|
|---|
| 31 Kadis dan 12 Camat Takalar Ikuti Uji Kompetensi BKN di Makassar |
|
|---|
| Pelatih PSBS Biak Waspada Bola Mati PSM Makassar |
|
|---|
| Irjen Djuhandhani Bertekad Sulsel Paling Tidak Aman Bagi Penjahat, Tawuran Tallo Arena Ujian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/202511-20-pidana.jpg)