Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Imigrasi Makassar

Tahukah Anda? Permintaan Paspor Umrah dan Wisata Bagi Warga Sulsel Tetap Tinggi Meski Ada Efisiensi

Abdi menunjukkan data-data permintaan penerbitan dokumen perjalanan di kantornya selama Januari hingga Agustus 2025. 

Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM
IMIGRASI MAKASSAR - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio (kanan), bersama peserta Forum Komunikasi Pengguna Layanan Publik di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Selasa 28 Oktober 2025 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, dengan nada kelakar menyebut efek efisiensi di pemerintahan ternyata tidak berlaku bagi warga Sulsel. 

“Animo masyarakat Sulsel ibadah umrah dan wisata ke luar negeri tidak berkurang di tengah efisiensi anggaran dari pemerintah,” kata Abdi kepada peserta Forum Komunikasi Pengguna Layanan Publik di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Selasa 28 Oktober 2025.

Abdi menunjukkan data-data permintaan penerbitan dokumen perjalanan di kantornya selama Januari hingga Agustus 2025. 

Permintaan paspor tujuan ibadah umrah dan wisata stabil dan cenderung meningkat. 

Selama 2025, total ada 23.411 warga mengajukan passpor untuk tujuan umrah. Sementara 23.132 untuk tujuan wisata ke luar negeri.

Bulan Agustus 2025, 3.776 pemohon paspor untuk umrah, sedang 2.718 untuk wisata ke luar negeri. 

Bulan Juli 2025 puncak permohonan passpor umrah. Ada 4.884 umrah dan 3.460 untuk wisata.

Sementara untuk wisata, puncaknya di bulan Januari di mana 4.026 mengajukan paspor untuk ke luar negeri.

Data-data melalui laman makassar.imigrasi.go.id diakses tribun-timur.com, Rabu 29 Oktober 2025.

“Statistik ini bisa diakses siapa saja. Statistik tidak menampilkan data-data personal sesuai peraturan,” tambah Abdi.  

Selain diskusi, peserta forum juga berkeliling memantau langsung layanan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.

PELAYANAN  IMIGRASI - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Forum Komunikasi Pengguna Layanan Publik sebagai bagian dari kegiatan peninjauan Standar Pelayanan Publik, pada Selasa (28/10/2025). Kegiatan dihadiri berbagai unsur perwakilan pengguna layanan publik, antara lain stakeholder, tokoh masyarakat, media massa, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat umum.
PELAYANAN IMIGRASI - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Forum Komunikasi Pengguna Layanan Publik sebagai bagian dari kegiatan peninjauan Standar Pelayanan Publik, pada Selasa (28/10/2025). Kegiatan dihadiri berbagai unsur perwakilan pengguna layanan publik, antara lain stakeholder, tokoh masyarakat, media massa, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat umum. (TRIBUN-TIMUR.COM)

Kegiatan dihadiri berbagai unsur perwakilan pengguna layanan publik, antara lain stakeholder, tokoh masyarakat, media massa, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat umum. 

Forum ini merupakan tindak lanjut dari proses penetapan standar pelayanan yang telah dilaksanakan sebelumnya. 

Melalui diskusi terbuka dan partisipatif, peserta forum memberikan masukan, saran, serta evaluasi terhadap pelaksanaan standar pelayanan yang telah diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.

Kegiatan digelar Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar.

LAYANAN IMIGRASI - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Forum Komunikasi Pengguna Layanan Publik sebagai bagian dari kegiatan peninjauan Standar Pelayanan Publik, pada Selasa (28/10/2025). Kegiatan dihadiri berbagai unsur perwakilan pengguna layanan publik, antara lain stakeholder, tokoh masyarakat, media massa, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat umum.
LAYANAN IMIGRASI - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Forum Komunikasi Pengguna Layanan Publik sebagai bagian dari kegiatan peninjauan Standar Pelayanan Publik, pada Selasa (28/10/2025). Kegiatan dihadiri berbagai unsur perwakilan pengguna layanan publik, antara lain stakeholder, tokoh masyarakat, media massa, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat umum. (TRIBUN-TIMUR.COM)


Peserta yang hadir di antaranya: Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulsel, Camat Tamalanrea, Bidang Hubungan Internasional mewakili Rektor Universitas Hasanuddin Makassar, Pimpinan BRI Tamalanrea dan dua perwakilan media massa; Harian Tribun Timur dan Rakyat Sulsel.

Kabag TU Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Imam Prawira, Kabid Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Oky Derajat Rizki Mubarok, dan Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Anggi Adriyudo membersamai peserta.

Imam menjelaskan mereka punya 154 personel untuk bertugas melayani masyarakat.

Program Eazy Passport salah satu program yang mendapat animo antusias masyarakat.

Direktur Rakyat Sulsel Daswar M Rewo di forum tersebut memuji layanan Eazy Passport yang mendatangi warga di kabupaten/kota.

Layanan Eazy Passport adalah program pelayanan paspor secara kolektif di lokasi pemohon (misalnya sekolah, kampus, instansi, komunitas, daerah) tanpa pemohon harus datang ke kantor imigrasi.

“Layanan Eazy Passport di Bantaeng, Bone sampai Selayar. Masyarakat pengguna sangat antusias mengurus passport,” kata Imam dalam pemaparannya.

Sejarah Singkat Kantor Imigrasi Makassar

Dilansir dari makassar.imigrasi.go.id, Kantor Imigrasi Makassar mulai berdiri pada tahun 1948 dimana pembangunannya dilaksanakan oleh pemerintah Belanda. Setelah terbentuknya Institusi Imigrasi pada tanggal 26 Januari 1950, maka berdirilah Kantor Daerah Imigrasi (Kandim) yang terletak di Jalan Seram Nomor 2 Makassar dan sejak tahun 1987 berganti nama menjadi Jalan Tentara Pelajar Makassar. Seiring dengan perkembangan Kota Makassar, pada tahun 1976 Kandim berubah nama menjadi Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanditjen). Memasuki era reorganisasi, pada tahun 1980 berubah menjadi Kantor Imigrasi.

Pada tanggal 19 Mei 2005, Kantor Imigrasi Makassar resmi berkantor atau tepatnya pindah dari Jalan Tentara Pelajar Nomor 2 Makassar ke Jalan Perintis Kemerdekaan Km.13 Makassar dan pada tanggal 23 Agustus 2005 diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM R.I. Bapak Hamid Awaluddin.

Perkembangan kebutuhan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan keimigrasian maka dipandang perlu untuk melakukan restrukturisasi pada organisasi dan tata kerja kantor imigrasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi yang telah diundangkan pada tanggal 19 Juli 2018 sebagai pengganti dari Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi. Didalam peraturan ini juga telah mengubah nama sebelumnya dikenal dengan Kantor Imigrasi Kelas I Makassar sekarang menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar.

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-03.OT.01.03 Tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mengalami peningkatan kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar dengan wilayah kerja yang sama seperti sebelumnya sebanyak 10 Kabupaten dan 1 Kota yang terdiri dari: Kota Makassar, Maros, Pangkep, Bone, Sinjai, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, serta Kepulauan Selayar

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memiliki 1 (satu) Unit Layanan Paspor (ULP) Kabupaten Gowa. Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar juga memiliki 4 (empat) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yaitu :   Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin; Pelabuhan Laut Soekarno Hatta; Terminal Khusus PT Semen Tonasa (Pelabuhan Biringkassi, Kabupaten Pangkep);
Terminal Khusus PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (Kabupaten Bantaeng).(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved