Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

111 Izin Usaha Tambang 17 Kabupaten di Sulsel, Garap 124 Ribu Hektare Terluas Lutim - Bone

Komoditas nikel, emas, pasir besi, batubara, dan mineral non-logam seperti marmer . Pangkep IUP terbanyak 32 entitas

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
DPD RI - Rapat DPD RI Abdul Waris Halid bersama Sekda Sulsel Jufri Rahman di Ruang Rapim, Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (22/9/2025). Terdapat 111 Izin Usaha Pertambangan di Sulsel. 

Sementara di Luwu Utara ada 2 IUP dengan luas lahan 18.822 hektare.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025  --(perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan dan Mineral dan Batubara -- dinilai sebagai langkah penting memperkuat tata kelola pertambangan nasional.

Namun demikian, potensi besar yang dimiliki juga menghadirkan tantangan. 

Sekda Jufri Rahman menekankan potensi pertambangan harus diiringi dengan tata kelola yang baik. 

“Bagaimana memastikan nilai tambah daerah agar pertambangan membawa kesejahteraan nyata melalui PAD, lapangan kerja, dan penguatan UMKM; menjaga kelestarian lingkungan dengan reklamasi pasca-tambang dan penerapan green mining,” lanjutnya.

Lebih jauh, Jufri menegaskan perlunya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.

Sulsel disebutnya perlu menjadi pusat hilirisasi dan inovasi.

“Kita berharap Sulawesi Selatan tidak hanya dikenal sebagai penghasil bahan tambang, tetapi juga pusat hilirisasi, pusat inovasi, dan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan. Mari kita jadikan sektor pertambangan sebagai instrumen pembangunan nasional yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan sosial, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan generasi kini dan mendatang,” katanya.

Wakil Ketua Komite II DPD RI, A. Abd. Waris Halid menegaskan lembaganya memiliki mandat konstitusional dalam mengawasi implementasi undang-undang.

Waris Halid menjelaskan, fungsi pengawasan yang dimiliki DPD RI sebagaimana Pasal 22D ayat (3) UUD 1945 dijalankan untuk memastikan pelaksanaan UU Pertambangan selaras dengan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan, dan kearifan lokal.

“kita ingin mendapatkan informasi mengenai situasi terkini terkait sektor pertambangan mineral dan batu bara di tingkat daerah dan nasional, baik dalam situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan," kata Abdul Waris Halid.

Dari diskusi bersama para pemangku kepentingan, dihasilkan tiga poin utama. Pertama, penguatan implementasi UU 2/2025 dan hilirisasi sektor pertambangan, termasuk dalam penetapan wilayah tambang, peningkatan nilai tambah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat lokal. 

Kedua, pentingnya tata kelola sosial-lingkungan, termasuk pengelolaan pasca-tambang, perlindungan tanah ulayat, dan pelibatan masyarakat adat. 

Ketiga, dorongan sinergi lintas pihak, baik pemerintah pusat, daerah, perusahaan, maupun masyarakat. 

Perusahaan tambang diharapkan memperkuat program tanggung jawab sosial (CSR), menjaga warisan budaya, serta meningkatkan pemberdayaan tenaga kerja lokal.(*)

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved