Tribun Soppeng
Dilaporkan Ketua DPRD Soppeng Pencemaran Nama Baik, Kabid Rusman Diperiksa 2 Jam
Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid melaporkan oknum ASN Soppeng usai disebut telah membuat video fitnah dan berita bohong.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng, Rusman, menilai laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid terhadap dirinya tidak tepat secara hukum.
Penilaian tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Firmansyah, yang menegaskan, pernyataan Rusman kepada publik merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Kita lihat dari sudut konstitusi, pernyataan Rusman kepada publik adalah hak konstitusi yang dijamin dan dilindungi Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945,” ujar Firmansyah kepada Tribun-Timur.com, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, sementara ayat (3) menegaskan kebebasan mengeluarkan pendapat.
“Sehingga apa yang disampaikan klien kami sesuai dengan kondisi dan situasi yang dialaminya saat itu,” tegasnya.
Firmansyah juga merujuk Pasal 144 huruf x UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menyebutkan, korban berhak menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya, baik secara tertulis maupun lisan.
Baca juga: Mulawarman: Konflik Bupati dan Ketua DPRD Soppeng Cerminkan Rusaknya Tatanan Adat
Sebelumnya, Rusman yang merupakan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng, memenuhi undangan klarifikasi di Mapolres Soppeng terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ketua DPRD Soppeng.
Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Soppeng, Selasa (10/2/2026), dan Rusman hadir didampingi kuasa hukumnya.
“Alhamdulillah hari ini klien kami memenuhi undangan klarifikasi kepolisian. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih dua jam dengan 26 pertanyaan dari penyidik,” kata Firmansyah.
Menurutnya, kehadiran Rusman merupakan bentuk itikad baik sebagai warga negara.
Namun secara hukum, ia menilai laporan tersebut sudah sepatutnya dihentikan.
“Legal standing pelapor tidak bisa dipisahkan dari peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami klien kami. Pelapor berada di tempat kejadian dan dugaan penganiayaan itu juga telah diakui oleh Ketua DPRD Soppeng bersama kuasa hukumnya di sejumlah media,” jelasnya.
“Lalu, di mana letak pencemaran nama baiknya?” sambung Firmansyah.
Ia menambahkan, dari sudut pandang korban, kliennya juga memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006.
“Dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) ditegaskan bahwa saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata,” paparnya.
| Lebih Mahal dari Mobil Prabowo, Pemkab Soppeng Beli Mobil untuk Bupati Seharga Rp2,2 Miliar |
|
|---|
| VIDEO: Jembatan Salokaraja Terputus di Kabupaten Soppeng Sulsel |
|
|---|
| Selle KS Dalle Merayakan Ulang Tahun, Kolega Ramai-ramai Kirimkan Ucapan |
|
|---|
| Tak Ditemani Kadis, Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak Asik Nyantai Sendiri di Excelso Makassar |
|
|---|
| Jaksa KPK Asri Irwan Ingatkan Pegawai Kemenag Soppeng Jaga Integritas supaya tak Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/rusman-DUGAAN-PENGANIAYAAN.jpg)