Citizen Reporter
Wisata Pantai Bukan Sekadar Menjual Pemandangan, Tetapi Juga Menjamin Keselamatan Pengunjung
Keindahan alam tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek perlindungan pengunjung.
Citizen Reporter: Muh. Idris
TRIBUN-TIMUR.COM - Peristiwa jatuhnya pengunjung ke laut di salah satu destinasi wisata Kabupaten Bulukumba baru-baru ini menjadi alarm keras bagi pengelola wisata pantai di Sulawesi Selatan.
Tragedi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah keselamatan pengunjung benar-benar menjadi prioritas, atau justru hanya aspek pemasukan dan pungutan yang selama ini lebih diperhatikan?
Sebagai pemerhati masyarakat yang aktif dalam Forum Kota Sehat, saya menilai bahwa setiap destinasi wisata, khususnya kawasan pantai, wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan dan penanganan keadaan darurat yang jelas.
Keindahan alam tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek perlindungan pengunjung.
Faktanya, masih banyak objek wisata pantai yang memungut biaya masuk, tetapi belum didukung fasilitas keselamatan yang memadai.
Padahal, setiap pengunjung yang membayar tiket berhak mendapatkan jaminan keamanan selama berada di area wisata.
Setidaknya, terdapat beberapa standar keselamatan yang wajib tersedia pada kawasan wisata pantai, yaitu:
1. Petugas Pengawas Pantai (Lifeguard) yang terlatih dan siaga selama jam operasional.
2. Pos Kesehatan atau Pos Pertolongan Pertama (P3K) yang mudah diakses pengunjung.
3. Tenaga Medis atau Petugas yang memiliki kemampuan pertolongan pertama.
4. Ambulans siaga untuk mempercepat proses evakuasi apabila terjadi kecelakaan atau kondisi darurat.
5. Peralatan penyelamatan air, seperti pelampung cincin, tali penyelamat, papan penyelamat, dan perlengkapan evakuasi lainnya.
6. Menara atau titik pengawasan untuk memantau aktivitas pengunjung di area pantai.
7. Rambu-rambu keselamatan dan papan peringatan yang menjelaskan zona aman, zona berbahaya, kondisi arus laut, serta prosedur darurat.
8. Jalur dan titik evakuasi yang jelas, termasuk titik kumpul apabila terjadi bencana atau kecelakaan massal.
9. Sistem komunikasi darurat, baik melalui pengeras suara maupun nomor kontak yang mudah dihubungi.
10. Petugas keamanan yang mampu melakukan respons cepat terhadap insiden di lokasi wisata. Dan rutin melakukan pengawasan dan pencegahan di wilayah yg dianggap rawan.
Apabila fasilitas dasar tersebut tidak tersedia, maka kelayakan operasional suatu destinasi wisata patut dievaluasi oleh pemerintah dan instansi terkait.
Sebab, keselamatan pengunjung bukanlah fasilitas tambahan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara layanan wisata.
Masyarakat sebagai konsumen juga perlu memahami bahwa membayar tiket masuk berarti memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang layak.
Keselamatan tidak boleh dianggap sebagai beban biaya, melainkan investasi yang dapat menyelamatkan nyawa manusia.
Sudah saatnya pengelolaan wisata di Sulawesi Selatan bertransformasi dari sekadar mengejar jumlah pengunjung menjadi destinasi yang mengutamakan standar keselamatan, pelayanan, dan kenyamanan.
Sebab, wisata yang baik bukan hanya indah dipandang, tetapi juga aman untuk dikunjungi.
| Pengurus Ansor Sulsel Jajaki Kerja Sama Strategis IAIN Parepare |
|
|---|
| Tujuh Santri Ponpes Al Haris Raih Penghargaan pada Khataman Al-Quran 30 Juz |
|
|---|
| Tim Pengabdian UNM Bekali Pengurus Pesantren di Bulukumba dengan Standar Akuntansi Keuangan Modern |
|
|---|
| Milad ke-27 HMP BDP FIKP Unhas Jadi Momentum Perkuat Solidaritas Mahasiswa |
|
|---|
| Kampus Harus Jadi Tempat Utama Implementasikan Kebijakan soal HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-06-08-Muh-Idris.jpg)