Keluar Penjara, Kamrianto Masih Tunggu Restu Gubernur Kembali ke DPRD Sinjai
Proses pengaktifan kembali Kamrianto masih menunggu surat resmi dari Gubernur.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Status keanggotaan Kamrianto di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai, Sulawesi Selatan, belum diaktifkan.
Polisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu baru keluar dari penjara.
"Belum diaktifkan," ujar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai, Ambo Tuo, Selasa (17/3/2026).
Proses pengaktifan kembali Kamrianto masih menunggu surat resmi dari Gubernur.
Pasalnya yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPRD Sinjai.
“Masih menunggu surat dari gubernur,” jelasnya.
Baca juga: Sosok Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur, Keputusan Tetapkan Brigpol Fachrul DPO Dilawan
Kamrianto bebas penjara pada 13 Maret 2026.
Ia menjalani hukuman usai divonis empat bulan sepuluh hari penjara kasus pembakaran mobil milik kader Demokrat Sinjai.
Vonis Lebih Ringan
Humas Pengadilan Sinjai, Ahmad Wiranto, mengatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.
“Kedua terdakwa dikenakan pasal 521 ayat 1,” kata Wira beberapa waktu lalu.
Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan 10 hari kepada masing-masing terdakwa.
“Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 bulan,” ujarnya.
Plapor dan terlapor sepakat damai atau Restorative Justice (RJ).
“Keduanya sepakat damai tanpa syarat,” katanya.
| Cuaca Ekstrem Landa Sinjai, BPBD Catat Banjir hingga Longsor |
|
|---|
| Jalan Rusak Parah di Dekat Jembatan Palampang, Pengendara Motor Mengeluh |
|
|---|
| Pelaksana Proyek Sekolah Rakyat Sinjai Lunasi Utang Mandor Rp40 Juta, Katering Violet Terbanyak |
|
|---|
| Nelayan Sinjai yang Hilang di Teluk Bone Selamat Sampai Kolaka |
|
|---|
| Remaja 15 Tahun di Sinjai Diduga Disetubuhi, Terduga Pelaku Kakak Beradik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-17-Kamrianto.jpg)