Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AKP Welfrick Bantah Isu Penyidik Minta Fasilitas dalam Penanganan Kasus Penipuan di Sidrap

Welfrick menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tayang:
Penulis: Hardiyanti Kamaluddin | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Hardiyanti Kamaluddin
KLARIFIKASI-AKP Welfrick beri klarifikasi di ruang kantor Kasat Reskrim Kabupaten Sidrap, Selasa (12/5/2026). Klarifikasi ini mengenai dugaan adanya permintaan tertentu oleh oknum penyidik terkait kasus dugaan penipuan yang dilaporkan perempuan berinisial FR alias SK. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, memberikan klarifikasi terkait isu adanya permintaan tertentu oleh oknum penyidik, Selasa (12/5/2026).

Klarifikasi tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FR alias SK pada 12 September 2025 lalu.

Welfrick menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, laporan awal yang masuk sebelumnya sempat dihentikan setelah dilakukan gelar perkara karena belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

“Penyelidikan sempat dihentikan karena hasil gelar perkara menyimpulkan alat bukti belum mencukupi. Kami juga sudah memberikan SP2HP kepada pelapor dan menyarankan agar membuat laporan baru. Jadi isu yang beredar di luar tidak berkaitan dengan proses penanganan perkara,” kata Welfrick.

Meski demikian, Polres Sidrap kembali menerima laporan baru terkait perkara serupa.

Saat ini, Satreskrim masih melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Ia menjelaskan, laporan terbaru tersebut telah diregistrasi dan penyidik masih terus mengumpulkan bahan keterangan serta alat bukti tambahan guna mendalami perkara.

“Laporannya sudah kami terima dan STPL juga sudah diterbitkan. Sekarang masih tahap penyelidikan dan penyidik sementara bekerja mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya.

AKP Welfrick juga membantah anggapan bahwa pihak kepolisian tidak transparan dalam memberikan perkembangan penanganan kasus.

Ia mengatakan, dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) hanya dapat diberikan kepada pelapor maupun kuasa hukum resmi sesuai aturan yang berlaku.

“Ada beberapa pihak lain yang meminta dokumen itu dengan berbagai alasan, tetapi kami hanya dapat memberikan kepada pihak yang memang memiliki hak secara prosedural,” jelasnya.

Selain menangani laporan dari FR alias SK, Satreskrim Polres Sidrap juga tengah memproses belasan laporan lain yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor yang sama.

Dari laporan yang masuk, total kerugian para pelapor diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Meski begitu, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah kerugian dan kelengkapan unsur pidananya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved