Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diungkap Dokter Kamelia, Tidak Ada Teman Jenguk Ammar Zoni hingga Diminta Tidak Meninggalkannya

Dokter Kamelia kekasih Ammar Zoni juga setia menemani hingga sidang meski terpisah jarak.

Instagram @drg.kamelia @kejari.jakpus
DOKTER KAMELIA - Potret Dokter Kamelia dan Ammar Zoni diambil dari Instagram. Dokter Kamelia hingga saat ini masih setia menunggu Ammar Zoni bebas dari penjara. 

Video call lewat Zoom tersebut dilakukan setelah izin dari majelis hakim PN Jakarta Pusat dan pihak Lapas Nusakambangan.

Sambungan dilakukan usai sidang dinyatakan berakhir.

Sidang hari itu ditutup dengan penetapan bahwa sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (27/11/2025) dengan agenda pembacaan putusan sela.

Duduk Perkara Kasus Narkoba Ammar Zoni Sidang pada Kamis ini merupakan lanjutan dari sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang digelar pada 23 Oktober 2025.

Pada sidang sebelumnya, Ammar mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Ammar dan lima terdakwa lainnya — Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi — mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Dalam dakwaan, diuraikan adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.

JPU juga menyampaikan bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.

Sebanyak 50 gram di antaranya diberikan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Ammar dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis.

Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika. 

Dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” ujar jaksa dalam persidangan.

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved