Diungkap Dokter Kamelia, Tidak Ada Teman Jenguk Ammar Zoni hingga Diminta Tidak Meninggalkannya
Dokter Kamelia kekasih Ammar Zoni juga setia menemani hingga sidang meski terpisah jarak.
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
- Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika
- JPU menyampaikan menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.
TRIBUN-TIMUR. COM - Nasib aktor tampan Ammar Zoni di Nusakambangan.
Sang aktor kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Dokter Kamelia kekasih Ammar Zoni juga setia menemani hingga sidang meski terpisah jarak.
Dokter Kamelia juga mengungkapkan kalau tidak ada teman yang jenguk Ammar Zoni selama menghadapi proses hukumnya.
Ammar Zoni bahkan memohon agar dokter Kamelia tidak meninggalkan dirinya.
“Bu, temenin terus ya?” pinta Ammar kepada Titik ibu angkatnya.
Titik pun menenangkan Ammar.
“Iya, dokter itu selalu bareng sama saya. Ke mana-mana selalu bersama. Diundang media juga selalu bareng. Enggak usah khawatir. Saya juga jaga dokter, kan sudah ketemu papanya juga,” ujarnya.
Dokter Kamelia kemudian ikut menegaskan kesetiaannya untuk tetap mendampingi Ammar.
“Aku di sini nemenin kamu terus, enggak usah khawatir. Tadi juga Om John nanya, ‘Dokter gimana? Masih setia atau apa?’ Ya aku tetap di sini nemenin kamu,” kata Kamelia.
Usai sidang, Kamelia menjelaskan bahwa ketakutan Ammar muncul karena ia merasa sendirian.
Menurutnya, tidak ada teman dekat Ammar yang datang menjenguk atau hadir dalam persidangan.
“Wajar kalau dia takut. Dalam posisi seperti ini, enggak ada teman-temannya yang datang. Jadi mungkin muncul rasa takut itu,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan tetap akan mendampingi Ammar sampai seluruh proses hukum selesai.
“Aku sudah bilang, aku tetap di sini sampai akhir persidangan,” kata Kamelia.
Video call lewat Zoom tersebut dilakukan setelah izin dari majelis hakim PN Jakarta Pusat dan pihak Lapas Nusakambangan.
Sambungan dilakukan usai sidang dinyatakan berakhir.
Sidang hari itu ditutup dengan penetapan bahwa sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (27/11/2025) dengan agenda pembacaan putusan sela.
Duduk Perkara Kasus Narkoba Ammar Zoni Sidang pada Kamis ini merupakan lanjutan dari sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang digelar pada 23 Oktober 2025.
Pada sidang sebelumnya, Ammar mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Ammar dan lima terdakwa lainnya — Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi — mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaan, diuraikan adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.
JPU juga menyampaikan bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.
Sebanyak 50 gram di antaranya diberikan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Ammar dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis.
Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika.
Dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” ujar jaksa dalam persidangan.
Artikel ini telah tayang di kompas.com
| Cara Ampuh Amanda Manopo hingga Jarang Cinlok Termasuk dengan Arya Saloka |
|
|---|
| Ashanty Ternyata Sempat Curiga Suaminya Anang Tilep Uang Perusahaan Batal Ngamuk Karena Ini |
|
|---|
| Amanda Manopo Bocorkan Kelakuan Kenny Austin di Rumah Beda yang Selama Ini Orang Tahu |
|
|---|
| Ammar Zoni Curhat ke Hakim, Kesulitan Komunikasi Kuasa Hukum Selama di Nusakambangan |
|
|---|
| Mengenal Nusakambangan Tempat Artis Ammar Zoni Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/DOKTER-KAMELIA-Potret-Dokter-Kamelia-dan-Ammar-Zoni.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.