Selayar Diambang Pemekaran, Takabonerate Diusul Lepas Kabupaten Induk
Salah satu wilayah yang tengah disiapkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah Takabonerate.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wacana pemekaran Kabupaten Kepulauan Selayar kembali mencuat.
Salah satu wilayah yang tengah disiapkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah Takabonerate.
Wilayah ini rencananya akan memisahkan diri dari kabupaten induk, Kepulauan Selayar
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, sejak tahun lalu telah menerima 337 usulan pemekaran wilayah di seluruh Indonesia.
Usulan itu terdiri atas 42 provinsi, 248 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus.
Salah satu di antaranya berasal dari Sulawesi Selatan.
Yakni wacana pemekaran Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi dua wilayah administratif.
Legislator DPD RI Dapil Sulsel, Andi Waris Halid, mengungkapkan telah menerima aspirasi dari Panitia DOB Takabonerate.
Aspirasi itu ia terima saat berkunjung ke Selayar.
Ia menuturkan, wacana tersebut mendapat dukungan penuh dari Bupati Kepulauan Selayar, Muh Natsir Ali.
Tak hanya Natsir, Ketua DPRD Selayar, Mappatunru juga mendukung penuh.
“Saya komunikasi dengan Pak Bupati dan Ketua DPRD. Mereka mendukung untuk pemekaran," kata Waris Halid, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, ini penting karena kalau pemerintah daerah tidak setuju, maka usulan pemekaran tidak bisa berjalan.
Ia menjelaskan, alasan utama pemekaran Takabonerate adalah untuk memaksimalkan pelayanan publik di wilayah kepulauan.
Daerah itu dinilai terlalu jauh dari ibu kota kabupaten sehingga akses pelayanan masih terbatas.
Untuk menempuh perjalanan bisa mencapai 15 sampai 20 jam.
"Tentu pelayanan publik di sana sangat sulit dijangkau,” terangnya.
Waris Halid juga meminta panitia DOB Takabonerate menyiapkan kajian akademik dan dokumen kelayakan.
Hal ini agar proses pemekaran dapat memenuhi persyaratan administratif dan teknis dari pemerintah pusat.
Termasuk kajian sumber daya alam, jumlah kecamatan, kependudukan.
Kemudian kesiapan fiskal daerah induk untuk memberikan dana hibah selama masa transisi dua hingga tiga tahun.
Sementara itu, Natsir Ali, menyatakan dukungan penuh terhadap wacana tersebut.
Ia menilai, pemekaran Takabonerate akan membawa manfaat besar bagi pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Politisi Golkar itu terang-terangan mengaku tidak akan mempersulit proses ini.
Sebab, pemekaran merupakan solusi mempercepat pemerataan fasilitas kesehatan, pendidikan.
"Serta membuka lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat kepulauan,” kata Natsir Ali.
Dukungan senada juga disampaikan Mappatunru.
Ia menilai pemekaran Takabonerate adalah langkah realistis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di wilayah kepulauan.
“Kami sependapat bahwa pemekaran adalah keniscayaan yang harus didukung," kata Mappatunru.
Baginya, pemerintah dan lembaga legislatif serta masyarakat sudah satu suara untuk memastikan proses ini berjalan lancar.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Selayar pada tahun 2024 mencapai 142.460 jiwa.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selayar menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 101.568 pemilih untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Syarat Pemekaran Kabupaten/Kota
Pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah aturan yang menjadi dasar pembentukan atau pemekaran daerah otonomi baru (DOB).
Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Lalu Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 sebagai aturan teknis pelaksanaan UU dan PP tersebut.
Berdasarkan aturan ini, setiap calon kabupaten harus memenuhi sejumlah syarat wilayah, penduduk, ekonomi, dan administratif.
Secara wilayah, calon kabupaten minimal memiliki lima kecamatan dan 56 desa, sedangkan calon kota harus memiliki empat kecamatan dan minimal 40 kelurahan.
Luas wilayah dan batas administrasi juga harus jelas secara hukum dan geografis.
Dari sisi kependudukan, calon kabupaten di Sulawesi setidaknya harus memiliki 250 ribu jiwa.
Sementara calon kota minimal 150 ribu jiwa.
Persyaratan ini berbeda-beda untuk masing-masing pulau.
Misalnya di Jawa dan Bali jumlah penduduk minimal kabupaten 500 ribu jiwa dan kota 300 ribu jiwa.
Sedangkan di Papua minimal kabupaten 100 ribu jiwa dan kota 50 ribu jiwa.
Selain wilayah dan jumlah penduduk, calon daerah juga harus memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.
Hal ini mencakup potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kemampuan keuangan untuk mendukung keberlangsungan pemerintahan.
Tujuannya agar daerah yang dimekarkan mampu menyediakan pelayanan publik yang efektif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dari sisi administratif, pemekaran harus didukung oleh persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah kabupaten/kota induk, serta DPRD provinsi dan gubernur.
Selanjutnya, naskah akademik yang memuat kajian administratif, teknis, dan kewilayahan harus disiapkan dan diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dukungan masyarakat melalui musyawarah atau berita acara juga menjadi syarat penting sebelum proses pemekaran bisa dilanjutkan.
Tahapan pemekaran daerah dimulai dari pengajuan usulan oleh daerah.
Kemudian diverifikasi dan dievaluasi oleh Kemendagri.
Setelah itu, penilaian kelayakan dilakukan Tim Pusat Penataan Daerah (TPPD) sebelum diterbitkan rekomendasi ke Presiden.
Penetapan akhir pemekaran hanya bisa dilakukan melalui undang-undang yang disahkan oleh DPR dan ditandatangani Presiden.
Selain itu, UU 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa pemekaran daerah harus dilakukan setelah melalui moratorium dan evaluasi menyeluruh terhadap daerah otonomi yang telah ada.
Artinya, meski ada ratusan usulan DOB, pemerintah pusat tidak bisa langsung menyetujui tanpa kajian mendalam dan kesiapan administratif yang matang.(*)
| 3.500 Vespa Padati Celebes Scooter Party 2026 di Benteng Selayar |
|
|---|
| Rumah Lansia di Selayar Ludes Terbakar saat Kunjungi Anak, Rugi Rp70 Juta |
|
|---|
| Natsir Ali Perintahkan Pejabat Selayar Bantu Celebes Scooter Party 2026 |
|
|---|
| 4 Kapal Fery Disiapkan Angkut Peserta Celebes Scooter Party di Selayar |
|
|---|
| 6 Anak di Bawah Umur di Selayar Ditangkap Usai Lempari Rumah Warga, Ternyata Sempat Pesta Miras |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kolase-Bupati-Natsir-Ali-Mappatunru-dan-Waris-Halid.jpg)