Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuota Jalur Afirmasi SD-SMP Pinrang Disamakan, Ini Formulasi Terbaru SPMB 2026

Aturan baru tersebut memuat sejumlah perubahan komposisi kuota pada setiap jalur pendaftaran sekolah.

Tayang:
Penulis: Moh Faizal Lupphy S | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Moh Faizal Lupphy S
SPMB 2026 - Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kabupaten Pinrang, Ridwan saat ditemui Tribun-Timur.com di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026). Ridwan menjelaskan kuota untuk jalur afirmasi disamakan antara jenjang SD maupun jenjang SMP 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan merilis aturan baru Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Aturan baru tersebut memuat sejumlah perubahan komposisi kuota pada setiap jalur pendaftaran sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang Andi Matjtja Moenta melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Pinrang, Ridwan, membenarkan adanya penyesuaian aturan terbaru tersebut.

"Ada sedikit perubahan tentang kuota di setiap jalur," kata Ridwan kepada Tribun-Timur.com, Kamis (4/6/2026).

Ridwan menjelaskan kuota untuk jalur afirmasi disamakan antara jenjang SD maupun jenjang SMP.

"Kalau untuk jalur afirmasi sama antara SD dan SMP," ungkap Ridwan menjelaskan formulasi tersebut.

Porsi untuk jalur afirmasi ditetapkan sebesar seperlima dari total kapasitas tampung tiap sekolah.

"Yaitu 20 persen dari keseluruhan daya tampung sekolah masing-masing," tutur Ridwan secara rinci.

Sementara itu, kuota perpindahan tugas orang tua juga seragam untuk kedua jenjang tersebut.

"Mutasi juga sama antara SD dan SMP yaitu lima persen," jelas Ridwan lebih lanjut.

Angka lima persen tersebut dihitung dari total daya tampung yang dimiliki setiap sekolah.

"Dari kuota sekolah daya tampung masing-masing," pangkas Ridwan mengenai jalur mutasi itu.

Formulasi khusus kemudian diterapkan oleh dinas terkait untuk jalur prestasi jenjang SMP.

"Khusus jalur prestasi di SMP yaitu 35 persen dari kuota keseluruhan," tegas Ridwan.

Porsi pendaftaran berdasarkan domisili atau zonasi memiliki perbedaan signifikan antara SD dan SMP.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved