Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diburu karena Kasus Pencurian, 7 Pemuda Pinrang Ditangkap Saat Pesta Sabu

Penangkapan berlangsung pada Kamis (7/5/2026) dini hari di wilayah Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.

Tayang:
Penulis: Moh Faizal Lupphy S | Editor: Alfian
Istimewa/Polres Pinrang
PESTA NARKOBA - Komplotan pencuri diciduk polisi saat asyik pesta sabu di Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Kamis (7/5/2026). Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan menyebutkan pelaku mendapat ancaman maksimal 9 tahun penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Satreskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), membekuk komplotan pelaku kriminal saat asyik pesta sabu-sabu.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (7/5/2026) dini hari di wilayah Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.

Para pelaku ternyata merupakan komplotan pencuri spesialis lintas desa yang meresahkan.

"Ada 7 orang yang kami amankan terduga pelaku pencurian yang beraksi di beberapa titik lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan kepada wartawan.

Ananda Gunawan, menjelaskan awalnya polisi melakukan penyelidikan terkait laporan warga kasus pencurian motor yang marak.

Namun petugas justru menemukan para pelaku sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Mereka diduga kuat terlibat aksi pencurian motor hingga mesin traktor petani.

Selain pelaku, polisi menyita motor, hewan ternak, hingga mesin traktor.

Baca juga: Sangat Terencana! Begini Cara Licik Suami di Pinrang Samarkan Identitas Siram Air Keras Istrinya

Kini para terduga pelaku telah digelandang ke Mapolres Pinrang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyerahkan kasus penyalahgunaan narkotika ini ke Satresnarkoba.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

"Saat ini, para pelaku dan barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Mapolres Pinrang," ujar perwira balok tiga ini.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved