Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinas Perdagangan Pinrang Kecolongan? Lapak Diperjualbelikan Pedagang Baru Terungkap

Transaksi ilegal itu bahkan disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah per petak.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PASAR SENTRAL — Suasana Pasar Sentral Kabupaten Pinrang, Kamis (26/2/2026). Dinas Perdagangan Pinrang melarang praktik jual-beli lapak ilegal dan akan menarik fasilitas bagi pedagang yang tidak aktif. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG — Praktik jual-beli dan sewa lapak milik pemerintah di Pasar Sentral Pinrang terungkap.

Transaksi ilegal itu bahkan disebut-sebut mencapai puluhan juta rupiah per petak.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan, apakah pengawasan selama ini kecolongan?

Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Perdagangan kini mengambil langkah tegas untuk menata ulang ekosistem Pasar Sentral yang berada di Jalan Kemuning, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, sekitar 3 kilometer dari Alun-alun Lasinrang.

Kepala Dinas Perdagangan Pinrang, Nasaruddin, mengakui praktik sewa-menyewa hingga jual-beli lapak antarpedagang memang terjadi di lapangan.

Padahal, lapak tersebut merupakan fasilitas pemerintah yang diperuntukkan bagi pedagang kecil.

“Memang kami sering mendapatkan pedagang yang menjual kembali lapaknya yang sudah kami berikan, dan itu terjadi antar pedagang," kata Nasaruddin kepada Tribun-Timur.com, Kamis (26/2/2026).

"Dalam Perda, tidak dibenarkan sewa-menyewa, apalagi menjual. Jika tidak berdagang lagi, lapak harus dikembalikan ke pemerintah untuk diserahkan kepada yang membutuhkan,” lnajutnya.

Ia mengungkapkan, harga satu petak lapak di Pasar Sentral bisa diperjualbelikan secara ilegal dengan nilai Rp 40 juta hingga Rp 60 juta.

Transaksi bawah tangan ini dinilai menutup peluang pedagang kecil yang benar-benar ingin mencari nafkah.

Saat ini, Dinas Perdagangan melakukan verifikasi terhadap 717 pedagang yang menempati sektor los Barat-Timur, sektor ikan selatan, hingga pasar pagi.

Verifikasi yang dimulai sejak 10 Februari itu bertujuan memastikan distribusi tempat dagang tepat sasaran.

Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024, pemerintah memiliki kewenangan melakukan penataan ulang.

Pedagang yang tidak beraktivitas selama dua bulan berturut-turut akan dianggap tidak aktif, sehingga lapak atau los yang ditempati dapat ditarik kembali dan dialihkan kepada pedagang lain.

“Yang tidak berdagang dua bulan berturut-turut akan kami evaluasi. Fasilitas bisa ditarik dan diberikan kepada yang lebih produktif,” tegasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved