Hadji Kalla Polisikan GMTD
BREAKING NEWS: Hadji Kalla Laporkan GMTD Kasus Penipuan dan Penggelapan
Laporan itu, terkait dugaan penipuan dan penggelapan atas tukar menukar lahan seluas 4 hektar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Hadji Kalla melaporkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Laporan itu, terkait dugaan penipuan dan penggelapan atas tukar menukar lahan seluas 4 hektar.
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, H Hasman Usman, SH, MH, mengatakan, kesepakatan perjanjian tukar menukar itu berlangsung pada 2015 lalu.
PT Hadji Kalla menyerahkan lahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 02 seluas 18.244 meter persegi dan SHGB 08 seluas 26.034 meter persegi.
Dua objek SHGB yang diserahkan pada 2017 itu, memiliki total luas keseluruhan 44.278 meter persegi atau sekitar 4 hektar.
Dua objek lahan itu berlokasi di Jl Metro Tanjung Bunga, sebelum jembatan Barombong dari arah Pantai Losari.
Sementara PT GMTD menyerahkan SHGB No 21278 seluas 44.278 meter persegi, di Kelurahan Tanjung Merdeka atau tidak jauh dari SPBU 74.902.13 Tanjung Bunga.
Hasman Usman menjelaskan, lahan yang telah diserahkan PT Hadji Kalla dalam Perjanjian Tukar Menukar itu, telah dikuasai GMTD secara defacto dan dejure.
Bahkan, kata dia, lahan itu telah digunakan untuk mendirikan objek bangunan.
Namun, saat lahan yang diterima PT Hadji Kalla hendak dibalik nama, muncullah masalah.
Masalah itu muncul lantaran lahan yang ditukar GMTD telah terbit sertifikat sebelumnya oleh pihak lain.
Selain itu kata Hasman, lahan tersebut juga overlaping.
"Yang masalah adalah sertifikat yang dipertukarkan kepada kita, luasnya empat hektar itu ternyata overlaping," kata Hasman Usman ditemui di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (26/8/2025).
Hasman, hadir di Ditreskrimum Polda Sulsel untuk mengupdate perkembangan penanganan kasus itu.
"Kemarin dari penyidik mengabarkan ke kami, benar ada overlaping, di atas tanah yang dipertukarkan itu ada sertifikat juga di atasnya," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.