Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Kenaikan PBB

PBB Parepare Naik 800 Persen, Wali Kota Jalankan Strategi Hindari Ricuh Seperti Bone

Sementara di Bone, 300 persen. Artinya kenaikan PBB di Parepare dan Bone, selisih 500 persen.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
PBB PAREPARE - Wali Kota Parepare Tasming Hamid mengambil langkah cepat merespons dinamika di masyarakat terkait penyesuaian PBB. Ia hindari kericuhan seperti di Bone. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sikap Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan berubah saat aksi tolak kenaikan PBB di Bone berujung bentrok.

Aksi protes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBB-P2) di Bone ricuh.

Saat demo di Bone, Pemkot Parepare juga sudah menaikan PBB-P2.

Jumlah kenaikan PBB di Parepare mencapai 800 persen. 

Sementara di Bone, 300 persen. Artinya kenaikan PBB di Parepare dan Bone, selisih 500 persen.

Wali Kota Parepare Tasming Hamid mengambil langkah cepat merespons dinamika di masyarakat terkait penyesuaian PBB.

Tasming memerintahkan penghentian sementara penagihan PBB, khususnya kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif.

Itu diutarakan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka, Rabu (20/8/2025).

Amarun mengatakan, ada beberapa warga yang mengeluh karena tagihan PBB-nya melonjak. Sehingga Pemkot akan melakukan konsultasi lebih dulu dengan BPK untuk menentukan kebijakan terkait PBB.

"Pak Wali Kota mengeluarkan kebijakan meminta untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, terkhusus kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif," katanya kepada wartawan.

Amarun mengungkapkan, kebijakan PBB-P2 mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan 29 Desember 2023 dan mulai berlaku 5 Januari 2024.

Regulasi ini mengintegrasikan seluruh aturan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.

"Dalam perda, dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 10 juta per wajib pajak. Tarif PBB-P2 kemudian dibedakan berdasarkan klasifikasi NJOP," ungkapnya.

Dia menjelaskan, penyesuaian tarif ini juga tidak lepas dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam LHP BPK No. 55/LHP/XIX.MKS/12/2023 terkait pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan mandatory spending, BPK menyoroti bahwa regulasi dan kebijakan pajak daerah di Parepare sebelumnya belum lengkap dan belum ditetapkan sepenuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved