Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Kenaikan PBB

Akhirnya PBB di Bone Batal Naik 300 Persen, Sekda: Kita Kembali ke SPPT Lama

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone akhirnya membatalkan kenaikan PBB-P2 300 persen.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR
BATAL NAIK - Sekda Bone, Andi Saharuddin. Pemkab Bone mengumumkan PBB-P2 di Bone, Sulsel batal naik hingga 300 persen. 

Laporan wartawan Tribun-Timur.com, Wahdaniar

WATAMPONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone akhirnya membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 300 persen.

"Sesuai arahan Pemerintah Pusat, terkait PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bone maka dari itu kita tunda dan kita akan kaji ulang kembali, dan kita akan evaluasi total karena ini memang temuan dari pemerintahan sebelumnya," kata Sekda Bone, Andi Saharuddin, Selasa (19/8/2025) malam.

Keputusan membatalkan kenaikan "pajak tanah" itu diumumkan setelah demo penolakan berakhir ricuh, Selasa petang.

Pada pekan lalu, demo juga digelar warga, termasuk mahasiswa.

Baca juga: Nama-nama 2 Polisi dan 4 Satpol PP Luka Akibat Ricuh Demo Tolak PBB di Bone, Kasatpol: Kepala Bocor

Setelah pengumuman ini, pembayaran PBB akan mengacu pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) lama.

"Kita kembalikan ke SPPT yang lama. Adapun yang sudah melakukan pembayaran akan kita sesuaikan," kata Saharuddin yang mewakili Bupati dan Wakil Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin.

Asman dan Akmal dicari-cari para pendemo, hari ini, untuk diajak dialog.

Namun, hingga demo berujung ricuh, mereka tak muncul.

Saharuddin mengimbau kepada semua pihak tetap tenang.

"Kami harap tidak ada yang terpancing provokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Pemkab Bone sebelumnya menjelaskan, kenaikan PBB-P2 hanya 65 persen, bukan 300 persen seperti kabar beredar.

Pemkab mengklarifikasi bahwa peningkatan pajak ini disebabkan oleh penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data terbaru dari BPN, dan bukan menaikkan tarif pajak secara langsung.

Baca juga: Situasi Bone Malam Ini Mencekam, Petugas Luka-luka Diserang Massa Imbas Bupati Menghilang

Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa menegaskan, nilai tanah di Bone terakhir diperbaharui sekitar 14 tahun lalu.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pun saat itu sangat rendah, beberapa mencapai hanya Rp 7 ribu per meter persegi;.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved