Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Gaduh Rekening Dormant: Ketika PPATK Bertindak Sebelum Berpikir

Menurut PPATK sendiri hal ini dilakukan karena banyak rekening menganggur (dormant) digunakan untuk aktivitas ilegal dan pencucian uang.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
OPINI - Hilal Hamdi Bendahara Umum HMI Cabang Makassar Timur 

Ditulis: Hilal Hamdi - Bendahara Umum HMI Cabang Makassar Timur

BEBERAPA minggu belakangan kita disuguhi berita yang cukup hangat, mengenai pemblokiran kurang lebih 30 juta rekening nasabah perbankan diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Menurut PPATK sendiri hal ini dilakukan karena banyak rekening menganggur (dormant) yang digunakan untuk aktivitas ilegal dan pencucian uang.

Kebijakan ini Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan, PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang. Dana nasabah akan tetap terlindungi dan tidak hilang.

Tapi disisi lain kami melihat adanya hal yang perlu kita perjelas disini mengenai kebijakan dari PPATK ini.

Karena menurut hemat kami kebijakan ini cenderung dilaksanakan begitu buru-buru.

Hanya berselang beberapa bulan setelah kebijakan ini dimuat di beberapa media massa dan media sosial, sudah ada rekening kena pemblokiran.

Padahal PPATK sendiri belum sosialisasi mengenai kebijakan ini. Ini sangat merugikan masyarakat terkena dampak pemblokiran rekening tabungan.

Karena harus mengurus kembali proses pengaktifan rekening setelah dilakukan pemblokiran pemblokiran.

Karena kurangnya sosialisasi dari PPATK hal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketika ada masyarakat yang tidak mengetahui kebijakan ini dan tiba-tiba rekeningnya terblokir. 

Kemudian kegaduhan lain juga berpotensi terjadi dari kebijakan terburu-buru ini.

Rawannya kecurigaan dari masyarakat mengenai kebijakan ini. Jangan sampai dalam kebijakan ini hanya merupakan pintu permainan oknum dalam tubuh PPATK sendiri.

Maka dari itu kami melihat juga perlunya pengkajian ulang mengenai kebijakan ini agar supaya kebijakan ini dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. 

Selain itu, yang paling penting bagaimana PPATK menjaga keamanan nasabah mengingat hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 28 UU 10/1998, rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. 

Dengan adanya jaminan tersebut, masyarakat merasa aman untuk menyimpan uang atau menggunakan layanan perbankan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved