Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Pembegal Karyawan Swasta di Fly Over Makassar Diciduk Tim Jatanras

Keduanya membegal pengendara motor di atas Fly Over, perempatan Jl AP Pettarani-Urip Sumoharjo, Makassar, 23 Februari 2025.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa/Jatanras Polrestabes Makassar
BEGAL MAKASSAR - Palli (25) dan Rifal (25) pelaku begal di Fly Over perempatan Jl AP Pettarani-Jl Urip Sumoharjo Makassar saat ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar.  

 

 

 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua pembegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah 10 bulan buron.

Keduanya, Fadli alias Palli (25) dan Rifal (25) dibekuk Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Palli diringkus di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar dan Rifal diciduk di Jl Syekh Yusuf Gowa, Selasa kemarin.

Palli saban hari bekerja sebagai juru parkir. Sedangkan Rifal bekerja sebagai buruh harian.

Keduanya membegal pengendara motor di atas Fly Over, perempatan Jl AP Pettarani-Urip Sumoharjo, Makassar, 23 Februari 2025.

Kata begal pada peristiwa kriminal diatur dalam Pasal 365 KUHPidana.

Narasi hukumnya, "Tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan dengan maksud untuk mencapai tujuan dilakukannya tindak pidana itu sendiri."

Kejahatan diperbuat Palli dan Rifal, bermula saat korban berinisial MK (38), perjalanan pulang dari rumah temannya di Sudiang.

Karyawan swasta itu, melintas di atas jalan layang tak jauh dari Pos Lantas Fly Over, di ujung Utara Jl AP Pettarani.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Makassar, Begal Aldy Monyet Tertuduh! Korban Minta Restoratif Justice

Lokasi kejadian, juga hanya berjarak sekira 500 meter dari gedung DPRD Sulsel dan sekitar dua Km dari Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo.

Saat melintas menuju rumahnya di Jl Monginsidi, Kecamatan Rappocini, Makassar, MK menyempatkan singgah berswafoto.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved