4 Fraksi DPRD Parepare Ajukan Interpelasi, Bentuk Kekecewaan Legislatif ke Tasming Hamid
Empat fraksi itu diantaranya, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi Kerabat meliputi PKS, PKB, PDIP dan Hanura.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -- Empat fraksi DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Parepare, Tasming Hamid.
Empat fraksi itu diantaranya, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi Kerabat meliputi PKS, PKB, PDIP dan Hanura.
Kemudian Fraksi Gemoy meliputi Partai Gelora, PAN dan Demokrat.
Ketua Partai Gelora, Asy'ari Abdullah mengatakan, interpelasi hal yang wajar untuk memintai penjelasan ke kepala daerah atas kebijakan yang telah dilakukan.
Kata dia, seharusnya Wali Kota bersyukur diberi kesempatan untuk menjelaskan kebijakannya secara tepat dan benar.
"Jadi tidak perlu ditanggapi secara berlebihan, justru pemkot harus bersyukur dan berterimakasih karena mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan kebijakannya secara tepat dan benar," katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Kamis (30/10/2025).
Ari (sapaannya) mengungkapkan, ada pola komunikasi yang kurang baik antara lembaga legislatif dan Wali Kota Parepare.
Menurutnya, pihaknya sudah sering melakukan rapat pendapat (RDP) dengan sejumlah kebijakan, namun Pemkot seolah tidak menggubris teguran dewan.
"Kita mau cari jalan keluar dari kebuntuan komunikasi ini, karena kita sudah sampaikan, kita sudah RDP tapi tidak digubris, maka dari itu teman-teman usulkan interpelasi ini," ungkapnya.
Dia juga mengutarakan, Interpelasi adalah ungkapan rasa sayang lembaga DPRD dengan Wali Kota Parepare.
"Salah rasanya kalau ada kekeliruan dari eksekutif tidak ditegur, itu salah. Makanya kami berikan ruang Wali Kota untuk menjelaskan, ini bentuk sayang kami ke Wali Kota," ucapnya.
Terpisah Ketua Demokrat Parepare, Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, interpelasi yang diajukan sejumlah fraksi adalah bentuk kekecewaan anggota DPRD terhadap sikap Wali Kota Parepare.
Menurutnya, sejumlah kebijakan itu seharusnya bisa selesai di RDP saja.
"Kebijakan seperti ini biasa diselesaikan melalui RDP sebenarnya, tapi mungkin tidak ada tindak lanjut dari Pemkot. Sehingga mungkin ini sudah akumulasi kekecewaan teman-teman di DPRD," bebernya.
Rahmat menambahkan, syarat untuk mengajukan interpelasi harus memenuhi syarat 5 anggota DPRD dari fraksi yang berbeda.
"Saya belum tahu apakah diantara 5 orang ini ada anggota saya (Demokrat). Inikan masih tahap pengusulan, kalau mekanisme interpelasi itu 5 orang bertandatangan dari fraksi yang berbeda," tandasnya.
Sebelumnya, empat fraksi di DPRD Kota Parepare mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota, Tasming Hamid karena beberapa kebijakan dinilai tidak berpihak ke masyarakat.
Diantaranya, penempatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot yang dinilai tidak proporsional, relokasi UMKM ke Pasar Seni Parepare dan penggunaan lapangan Andi Makkasau untuk kegiatan komersial yang terlalu sering.
Ada juga pemindahan dana daerah dari Bank Sulselbar ke Bank BTN, mekanisme pengangkatan dewan pengawas rumah sakit daerah Parepare hingga operasional toko retail Indomaret Nurussamawati yang menyalahi aturan.
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan, interpelasi yang diajukan merupakan hak dari lembaga DPRD untuk meminta penjelasan Wali Kota terkait kebijakan yang sudah diambil.
Kata dia, hak interpelasi bukanlah sesuatu yang menakutkan tetapi hal yang normal dari sistem demokrasi.
"Hak interpelasi ini jangan ditafsirkan sesuatu yang menyeramkan, ini kan hak biasa untuk meminta penjelasan saja. Jadi tidak perlu berlebihan ditanggapi yah, santai saja," katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Kamis (30/10/2025).
Kaharuddin mengungkapkan, hubungan lembaga DPRD dengan Pemkot Parepare masih harmonis.
Hanya saja menurutnya, komunikasi lembaga DPRD dengan Pemkot belum berjalan baik.
"Saya tidak sepakat kalau hubungan Pemkot dengan DPRD tidak harmonis. Cuma memang mungkin komunikasi perlu diintensifkan, karena kan jelas penyelenggaran pemerintahan itu kepala daerah dan DPRD," ungkapnya.
Dia mengutarakan, pengajuan hak interpelasi sudah diteken 5 legislator dari 4 fraksi yang berbeda.
Sehingga syarat dalam pengajuan interpelasi sudah terpenuhi untuk digulirkan.
"Sudah memenuhi syarat. 5 orang dari fraksi yang berbeda. Jadi ada fraksi Golkar, satu orang. Ada dari Kerabat, dua orang. Ada Gerindra, satu orang. Ada dari fraksi Gemoi, satu orang," ucapnya.
Kaharuddin membeberkan, pengajuan hak interpelasi itu akan dibahas di rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPRD.
Kemudian akan dibahas bersama seluruh anggota DPRD melalui rapat paripurna.
"Bamus akan memberi pertimbangan untuk diajukan di rapat paripurna untuk meminta persetujuan anggota DPRD. Jika disetujui, maka kita lanjutkan hak interpelasi dengan mengundang Wali Kota," jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Parepare, Yusuf Lapanna mengatakan, hak interpelasi yang diajukan berdasarkan banyaknya kebijakan Wali Kota Parepare yang merugikan masyarakat banyak.
"Bahkan ada kesannya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Pak Wali Kota. Sudah lama sebenarnya kami kaji atas dasar banyak kebijakan yang menyalahi aturan," ujarnya.
Yusuf menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah melakukan pendekatan secara kelembagaan mengenai beberapa kebijakan, namun tidak digubris oleh Pemkot.
"Kami sudah lakukan pendekatan persuasif, pendekatan secara kelembagaan. Kami sampaikan di paripurna dan sebagainya, tapi Pemkot seperti tidak menggubris," tandasnya.(*)
| 72 Jam Legislator Takalar Sri Reski-Israwati Ditahan, Ketua Fraksi PKB Siap Jadi Penjamin |
|
|---|
| Mutasi Rp15 M Kas Daerah ke BTN Jadi Alasan 4 Fraksi DPRD Interpelasi Wali Kota Parepare |
|
|---|
| Daftar Kepala Daerah Hadapi Interpelasi Sebelum Tasming, Dulu Syamsari Kitta |
|
|---|
| 4 Fraksi DPRD Parepare Interpelasi Wali Kota Tasming Hamid |
|
|---|
| Profil AKP Hatta, Dulu Gagal Jadi Polisi Militer Kini Bongkar Kasus Penipuan Anggota DPRD Takalar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.