Tunjangan DPRD
Tunjangan Rumah Anggota DPRD Parepare Dipangkas 45 Persen, Setiap Bulan hanya Terima Rp 3,9 Juta
Perwali 2017 anggota DPRD Parepare kecuali unsur pimpinan mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp 8.836.000 per bulannya.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / RACHMAT ARIADI
TUNJANGAN RUMAH DEWAN. Suasana Kantor DPRD Kota Parepare, Jumat (12/9/2025). Tunjangan rumah DPRD Parepare dipangkas 45%.
Menurut Tito, pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan mengatur besaran tunjangan.
Karena hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“PP 2017 memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan tunjangan DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah,” kata Tito di Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.