Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beredar 'Surat Sakti' Polda Sulsel Cabut Status Tersangka Putri Dakka, 'Tak Cukup Bukti'

Surat pencabutan penetapan tersangka ditanda tangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Setiadi Sulaksono.

Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
PUTRI DAKKA - Beredar surat salinan pencabutan tersangka Putri Dakka. Polda Sulsel mencabut status Putri Dakka sebagai tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Sulawesi Selatan resmi mencabut penetapan tersangka terhadap Putri Dakka berdasarkan surat tertanggal Jumat (13/2/2026). 
  • Surat tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Setiadi Sulaksono. 
  • Pencabutan dilakukan setelah penyidikan lanjutan menyimpulkan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan tidak memiliki cukup alat bukti.

TRIBUN-TIMUR.COM - Polda Sulsel mencabut penetapan tersangka Putri Dakka.

Hal itu diketahui dari surat pencabutan penetapan tersangka dari Polda Sulsel, Jumat (13/2/2026).

Surat pencabutan penetapan tersangka ditanda tangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Setiadi Sulaksono.

Dalam surat itu dituliskan "bahwa berdasarkan hasil penyidikan awal telah diperoleh dua alat bukti atau lebih dan laporan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan status seorang sebagai tersangka.

Namun setelah proses penyidikan lebih lanjut diperoleh fakta bahwa perkara tersebut tidak terdapat cukup alat bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum.

Baca juga: Putri Dakka, Hayarna Hakim, Judas Amir Calon Pengganti Rusdi Masse, Cicu: Masih di DPP

Terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tersangka atas perkara yang sama, kedaluarsa, tersangka meninggal dunia, ditariknya pengaduan pada tindak pidana aduan.

Dalam surat tersebut juga berisikan memutuskan memuat identitas Putri Dakka.

Kemudian dijelaskan dicabut statusnya dari tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 .

Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 492 atau 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dikarenakan terhadap perkara tersebut tidak cukup bukti".

Memberitahukan penetapan pencabutan status tersangka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan kepada tersangka.

Siapa Putri Dakka?

Putri Dakka, sosok pengusaha, mesin sosial, dan nama yang kerap bikin heboh peta politik.

Wanita bernama lengkap Putriana Hamka Dakka itu nyaris tak pernah benar-benar sepi dari perbincangan publik Sulawesi Selatan. 

Di satu sisi, ia dipuji sebagai pengusaha perempuan sukses dan dermawan.

Di sisi lain, langkah politiknya kerap memantik kontroversi, terutama soal loyalitas partai.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved