Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Baru Kasus Prof ER: Wanita Inisial S Juga Laporkan Sang Pacar

“Pelapor saat ini masih dalam keadaan sakit, sehingga belum bisa terlalu banyak memberikan keterangan," kata dia.

Tayang:
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
MAPOLRES PALOPO - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, Iptu Sahrir. Ia menyampaikan pihaknya menerima dua laporan dugaan pelecehan terhadap perempuan berinisial S, salah satu terlapornya adalah guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial ER. (Andi Bunayya Nandini) 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan, masih mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan seorang wanita berinisial S.

Selain guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial Prof ER, pelapor juga melaporkan pria berinisial MF yang disebut sebagai pacarnya.

Kasat Reserse Kriminal Polres Palopo, Iptu Sahrir, mengungkapkan penyidik sejauh ini baru memeriksa dua saksi dalam laporan terhadap MF, yakni pelapor dan orang tua korban.

“Untuk laporan kedua ini, yang dilaporkan adalah pacar korban. Saat ini kami baru memeriksa dua orang saksi, yaitu pelapor dan orang tuanya,” kata Sahrir saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, proses pendalaman perkara masih terkendala kondisi kesehatan korban yang belum memungkinkan memberikan keterangan secara rinci.

“Pelapor saat ini masih dalam keadaan sakit, sehingga belum bisa terlalu banyak memberikan keterangan," kata dia.

"Kami mempertimbangkan kondisi korban dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan awal, hubungan korban dengan MF disebut telah berlangsung sejak November 2025.

Sementara dugaan pelecehan dilaporkan terjadi sekitar Januari 2026.

Polisi menegaskan masih membutuhkan keterangan lanjutan serta alat bukti tambahan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.

Pemeriksaan saksi lain akan dilakukan bertahap setelah kondisi korban membaik.

Hingga kini, MF juga belum dapat diperiksa karena keberadaannya belum diketahui.

Selain itu, MF disebut masih di bawah umur sehingga penanganan perkara dilakukan secara hati-hati sesuai ketentuan hukum, termasuk aspek perlindungan anak.

“Untuk terlapor, saat ini belum diketahui keberadaannya. Kami masih melakukan pencarian,” tambah Sahrir.

KBO Satreskrim Polres Palopo, Ipda Maruf, turut membenarkan laporan terhadap MF.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved