Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perda Masyarakat Adat Disahkan, 4 Komunitas di Palopo Akhirnya Diakui

4 komunitas masyarakat adat di Palopo akhirnya mendapat kepastian hukum. DPRD mengesahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Tayang:
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN TIMUR/Muh. Sauki Maulana
MASYARAKAT ADAT - Ketua AMAN Tana Luwu Apresiasi Perda Masyarakat Adat Caption: Ketua Pengurus Harian AMAN Tana Luwu, Irsal Hamid, mengapresiasi kinerja DPRD Palopo usai penetapan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Foto: Muh Sauki.   

 

Ringkasan Berita:
  • Empat komunitas masyarakat adat di Palopo Ba’tan, Mungkajang, Latuppa, dan Peta—akhirnya mendapat titik terang setelah DPRD mengesahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. 
  • AMAN Tana Luwu mengapresiasi langkah ini, namun menegaskan proses hukum harus berlanjut hingga terbitnya SK Wali Kota. 
  • Pemkot Palopo menyatakan siap menindaklanjuti regulasi tersebut.

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Penantian panjang empat komunitas masyarakat adat di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, akhirnya berbuah manis.

Masyarakat adat Ba’tan, Mungkajang, Latuppa, dan Peta kini mendapat kepastian hukum setelah DPRD Kota Palopo mengabulkan usulan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Perda ini menjadi langkah penting dalam penguatan hak-hak masyarakat adat di wilayah Palopo.

Langkah 25 legislator itu mendapat apresiasi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Tana Luwu.

Ketua Pengurus Harian AMAN Tana Luwu, Irsal Hamid, menyebut lahirnya Perda tersebut sebagai tonggak awal pengakuan formal terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.

Namun ia menegaskan, pengesahan Perda bukan akhir dari proses pemenuhan hak komunitas adat.

Menurutnya, tahapan hukum harus dilanjutkan hingga komunitas mendapatkan surat keputusan resmi.

Irsal mengaku, Perda ini didukung penuh oleh Wali Kota Palopo, Naili Trisal.

“Termasuk penyusunan Peraturan Wali Kota atau Perwal, sebagai dasar pembentukan Panitia Pengakuan Masyarakat Adat,” ujarnya di Rumah AMAN wilayah Tana Luwu, Jl Pong Simpin, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 09.00 Wita malam.

Ia menambahkan, langkah berikutnya adalah proses identifikasi dan verifikasi komunitas adat.

“Sampai pada penerbitan surat keputusan pengakuan bagi komunitas yang telah memenuhi seluruh kriteria administratif sesuai ketentuan Perda,” tegasnya.

Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat disebut diinisiasi Bata Manurun, legislator Partai Demokrat.

Menurut Bata, Perda ini menjadi bentuk perhatian DPRD terhadap keberlangsungan masyarakat adat di Palopo.

Ia menjelaskan, selama ini masyarakat adat di Palopo belum memiliki payung hukum kuat, terutama terkait identitas, wilayah, dan hak tradisional.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved