Kabar dari Langit
Kongsi-kongsi Beli Hewan Qurban 3
Abu Ayyub Al-Anshari berkata: Dahulu di zaman Nabi SAW, seseorang berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.
Oleh: M Qasim Mathar
Cendekiawan Muslim
TRIBUN-TIMUR.COM - Sepupu saya yang ikut KONGSI⊃2; BELI HEWAN QURBAN - sejak tahun lalu pertama kali fikhi KONGSI⊃2; ini dipraktikkan - bertanya kepada, dan mengirimi saya jawaban AI, mengenai pelaksanaan penyembelihan hewan qurban pada Hari Raya Qurban, berdasarkan informasi hadis dan riwayat.
Jawaban AI cukup panjang.
Saya simpulkan begini:
Iya, qurban bisa untuk banyak orang dan tidak mesti pas 7 orang.
Bisa kurang dari 7 orang.
Aturannya beda tergantung jenis hewannya.
Kami pernah berqurban bersama Nabi SAW 1 ekor unta untuk 10 orang, dan 1 ekor sapi untuk 7 orang.
Qurban 1 ekor hewan untuk banyak orang sekeluarga dan ummat beliau (termasuk kita dan ummat beliau pada generasi selanjutnya).
Dari Aisyah RA: "Nabi SAW berqurban dengan 2 ekor kambing gibas yang gemuk.
Satu untuk diri beliau dan keluarganya, satu lagi untuk umatnya yang tidak berqurban.
Abu Ayyub Al-Anshari berkata: Dahulu di zaman Nabi SAW, seseorang berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.
Mereka makan dan memberi makan orang lain.
"Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad. (Doa Nabi saat menyembelih seekor hewan qurban beliau).
Niat untuk keluarga: Kalau kamu qurban 1 kambing, niatkan untuk dirimu + istri + anak + orang tua yang serumah.
Pahalanya dapat semua, ini sunnah Nabi.
Model "qurban kongsi-kongsi seikhlasnya" lebih dari 10 orang untuk 1 ekor sapi = tidak sah sebagai qurban untuk semua orang yang ikut. Tapi tetap berpahala sedekah biasa, bukan pahala qurban. (Ini pendapat ulama, bukan Nabi).
Ijma Ulama 4 Mazhab: Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hambali semua sepakat batasnya 7 orang.
Kalau lebih dari 7, maka yang terhitung qurban hanya 7 orang pertama.
Sisanya dihitung sedekah daging. (tentu ini juga pendapat imam mazhab yang saya hormati!)
Kepada ponakan saya yang mengundang ke majlis taklimnya yang akan membahas pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan qurban, saya minta agar menanyakan di majlis itu tentang KONGSI⊃2; BELI HEWAN QURBAN.
Jawaban yang diberikan, setelah mengemukakan hadis dan riwayat, intinya sebagai berikut: seekor kambing untuk satu orang.
Maksimal 7 orang untuk seekor sapi, atau 10 orang untuk seekor onta. (maksimal itu komentar ulama, bukan hadis).
Contoh: ada 100 karyawan patungan untuk beli 5 ekor sapi, ...ini tetap dapat pahala tapi bukan pahala berqurban...., cuma pahala bersedekah.
Tidak ada yang salah dari jawaban AI dan majlis taklim itu.
Itulah pendapat (fikhi) dari zaman dahulu kala hingga sekarang.
Biasa juga ditegaskan sebagai ijma ulama. Itu kata ulama.
Kalau riwayat bahwa Nabi, Aisyah, Sahabat menyembelih hewan qurban untuk dirinya, keluarga, dan ummatnya, bolehkah saya memahami bahwa praktik itu tidak mengikuti rumus "1 orang untuk 1 kambing, dan maksimal 7 orang untuk 1 sapi, atau 9 orang untuk 1 onta", padahal itu disebut sebagai syariat?
Kalau begitu, Nabi, Aisyah, dan Sahabat tidak mengikuti syariat!
Kenapa kita yang menetapkan bahwa ummat, keluarga, dan teman⊃2; yang diikutkan dalam sembelihan itu hanya mendapat pahala biasa, bukan pahala berqurban?
Kenapa dinyatakan bahwa Nabi menyertakan ummatnya, yang dimaksud ialah ummat yang tidak mampu berqurban?
Pernyataan tersebut bukan pernyataan Nabi, tapi pernyataan ulama.
Dari merenungi hadis dan riwayat itu, seraya tetap hormat kepada fikhi ulama, saya berpendapat, boleh KONGSI⊃2; BELI HEWAN QURBAN.
KONGSI⊃2; bagi mereka yang tidak punya kemampuan, dan juga yang punya kemampuan, untuk membeli sendiri.
KONGSI⊃2; bagi yang punya kemampuan untuk beli sendiri dengan menyertakan ummat, keluarga, teman-teman dan orang lain, dan terutama mereka yang memang tidak punya kemampuan, agar bersama-sama menggelorakan semangat berqurban, bersama-sama merasakan praktik berqurban dan bersama-sama menerima dampak positip (pahala) ibadah qurban, dunia dan akhirat.
KONGSI⊃2; BELI HEWAN QURBAN juga adalah syariat karena berpijak dari dalil syar'i (Alquran dan hadis).
Sederhanakan saja: KONGSI⊃2; BELI HEWAN QURBAN adalah fikhi. Atau, boleh juga disebut sebagai geostrategi syariat qurban.
Yaitu, strategi suatu negara atau bangsa Muslim dalam memanfaatkan geografi, politik, ekonomi, dan sosial untuk meluaskan pelaksanaan syariat dalam mencapai tujuan nasionalnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250903_DWN_Diskusi_Forum_Dosen_Prof-Dr-M-Qasim-Mathar.jpg)