Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Sidang Satelit 123 BT, Terungkap Eks Menhan Ryamizard Menangkan Tender Navayo

Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, terungkap bahwa penentuan pemenang tender berada di level Menteri Pertahanan.

Tribun-timur.com
PENGADAAN SATELIT - Suasana sidang perkara dugaan korupsi pengadaan satelit untuk Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan pada 2012-2021 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (24/4). 

Widodo juga membenarkan bahwa saat menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dirinya pernah memberikan disposisi kepada Leonardi untuk menandatangani kontrak dengan Navayo.

“Pernah,” kata Widodo saat dikonfirmasi di persidangan mengenai adanya laporan dari terdakwa.

Dengan demikian, kesaksian tersebut memperkuat bahwa posisi Leonardi lebih sebagai pelaksana perintah atasan, bukan pihak yang menentukan pemenang tender.

Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yang diadili secara koneksitas, yakni Leonardi, Thomas Anthony Van Der Heyden selaku Managing Director Eurasian Technology Holdings Pte. Ltd., serta CEO Navayo International, Gabor Kuti Szilard yang diadili secara in absentia karena masih buron.

Tim penuntut menyebut para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga US$ 21 juta atau lebih dari Rp 306 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved