Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kilas Tokyo

Budaya Bersih

Makin banyak supermarket meminta pembeli register belanjaan dan bayar sendiri di mesin, sang kasir tinggal mengarahkan.

Tayang:
Tribun-timur.com
KILAS TOKYO - Muh. Zulkifli Mochtar, Diaspora Indonesia di Tokyo, Ketua ICMI Jepang. 

Gerakan tersebut terus berkembang, didukung berbagai lapisan masyarakat di Jepang.

Menurut Iqbal, Seiring pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi dan ledakan jumlah penduduk, Pasca perang dunia II, pemerintah membuat mekanisme pengangkutan yang berpusat pada suatu tempat pembuangan akhir yang dilengkapi fasilitas pembakaran.

Pertengahan 1970-an peraturan pemisahan sampah rumah tangga mulai diperkenalkan, dan bangkit gerakan masyarakat peduli lingkungan di berbagai kota di Jepang.

Selain itu terjadi pemisahan antara sampah rumah tangga dan rumah tangga industri.

Lalu di tahun 1991 Jepang memberlakukan Undang-Undang Daur Ulang, lebih terfokus pada sistem 3R (Recycle, Reuse, Reduce).

Kemudian Undang-undang mengenai daur ulang wadah atau pembungkus yang mulai berlaku pada 1997, mengatur cara pembuangan wadah atau pembungkus kemasan.

Lokasi tempat membuang sampah pun telah diatur per daerah, setiap daerah memiliki pusat pengolahan sampah masing- masing.

Sistem pengolahan sampah di Jepang pun telah dilakukan secara berjenjang dan terkoordinir, dari tingkat distrik hingga provinsi.

Inilah cara cara Jepang menangani sampah sampah mereka.

Hingga menghasilkan manajemen pengelolaan sampah yang maju seperti sekarang ini.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved