Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuota Haji

Aktivis Ansor Sulsel Minta Publik Hormati Proses Hukum Kasus Eks Menag Yaqut

Aktivis Gerakan Pemuda Ansor Sulawesi Selatan, Drs. H. Makmur Idrus, meminta masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Tayang:
Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/Muh Hasim Arfah
DUKUNGAN AKTIVIS ANSOR-Aktivis Gerakan Pemuda Ansor Sulawesi Selatan, Drs H Makmur Idrus saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026). Ia meminta masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan atas kasus penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.  

Ringkasan Berita:
  • Aktivis Gerakan Pemuda Ansor Sulawesi Selatan, Drs. H. Makmur Idrus, meminta masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
  • Makmur Idrus yang juga dikenal sebagai mantan auditor pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara objektif dan profesional tanpa intervensi politik maupun tekanan massa.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menuai berbagai tanggapan dari sejumlah tokoh masyarakat.

Aktivis Gerakan Pemuda Ansor Sulawesi Selatan, Drs. H. Makmur Idrus, meminta masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Makmur Idrus yang juga dikenal sebagai mantan auditor pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara objektif dan profesional tanpa intervensi politik maupun tekanan massa.

“Sebagai warga negara dan kader organisasi, kita tentu menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Prinsip yang harus dijaga adalah asas praduga tak bersalah sekaligus akuntabilitas penggunaan uang publik,” kata Makmur Idrus di Makassar, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, kasus yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji memiliki sensitivitas tinggi karena menyangkut pelayanan ibadah umat Islam serta pengelolaan dana yang besar.

Karena itu, transparansi dalam pengelolaan haji harus menjadi perhatian serius.

Baca juga: Gus Yaqut Tambah Daftar Panjang Menteri Era Jokowi Tersangka Korupsi

KPK - Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026). Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam.
KPK - Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026). Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam. (Tribun-timur.com/Ist)

“Pengelolaan haji bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan umat. Jika ada dugaan penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan secara terbuka agar publik memperoleh kejelasan,” ujarnya.

Makmur juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada sikap yang terlalu cepat menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penahanan bukanlah vonis akhir. Semua pihak harus menunggu proses persidangan untuk melihat fakta hukum yang sebenarnya,” jelasnya.

Sebagai mantan auditor, Makmur menilai setiap jabatan publik selalu memiliki risiko moral apabila sistem pengawasan tidak berjalan optimal. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas di lembaga negara menjadi hal yang sangat penting.

“Kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bagi semua pejabat publik bahwa jabatan adalah amanah. Pengawasan harus diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Makmur juga berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Yang paling penting sekarang adalah menjaga kepercayaan publik. Hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Kamis (12/3/2026).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved