Tunjangan Hari Raya
Menaker: THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Tayang:
Editor:
Muh Hasim Arfah
Kompas.com
MENAKER - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli berpose setelah diwawancara Kompas.com dalam program Naratama di Kemenaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025). Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Menaker juga mengingatkan, apabila perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka THR dibayarkan mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.
Untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi melalui layanan Posko THR Kemnaker.
“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.(*)
Berita Terkait: #Tunjangan Hari Raya
| Soal Karyawan Dipecat karena Pertanyakan Kapan THR Cair Belum Dieksekusi Disnaker Makassar |
|
|---|
| THR ASN Bone Dicairkan Bertahap, Gaji 13 Baru Cair Juni 2022 |
|
|---|
| PPPK Pemkot Makassar Terancam Tak Dapat THR, Kendalanya? |
|
|---|
| Kabar Bahagia, THR ASN Pemkot Makassar Cair 25 April 2022, Tapi Dicicil? |
|
|---|
| Alhamdulillah, THR dan TPP ASN Pemkab Luwu Mulai Cair |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/MENAKER-Menteri-Ketenagakerjaan-Yassierli-berpose-setelah.jpg)