Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Kamrianto Kader PAN Sinjai Divonis 4 Bulan 10 Hari Kasus Bakar Mobil

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya menuntut 8 bulan penjara.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
VONIS KAMRIANTO - Kolase foto Arifuddin Cake (kiri) dan Kamrianto (kanan). DPD PAN Sinjai menunggu hasil kajian serta arahan resmi dari DPW maupun DPP terkait nasib Kamrianto (Dok. Ist) 

Peristiwa pembakaran terjadi terhadap mobil Fortuner hitam bernomor polisi DD 227 UL yang terparkir di halaman rumah korban di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.

Korban diketahui baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 Wita dan memarkirkan kendaraannya.

Sekitar pukul 03.45 Wita, saksi yang merupakan keluarga korban mendengar suara ledakan dari depan rumah.

Saat keluar, saksi melihat mobil sudah dalam kondisi terbakar dan segera membangunkan korban.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI, aparat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku.

Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, menyebut motif pembakaran didasari rasa sakit hati.

“Motifnya, Kamrianto merasa sakit hati karena menganggap korban menyembunyikan keberadaan lelaki Sahar (33),” ujar Agus Santoso, Jumat (7/11/2025).

Sahar disebut sebagai kerabat dekat Kamrianto yang sebelumnya dilaporkan ke polisi karena diduga berselingkuh dengan istri Kamrianto, DA (28).

Kamrianto menuding Iskandar bersekongkol dengan Sahar dengan menyembunyikan keberadaannya.

Laporan tersebut tercatat dalam tanda bukti lapor nomor TBL/254/X/2025/RES SINJAI.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved