Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Kamrianto Kader PAN Sinjai Divonis 4 Bulan 10 Hari Kasus Bakar Mobil

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya menuntut 8 bulan penjara.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
VONIS KAMRIANTO - Kolase foto Arifuddin Cake (kiri) dan Kamrianto (kanan). DPD PAN Sinjai menunggu hasil kajian serta arahan resmi dari DPW maupun DPP terkait nasib Kamrianto (Dok. Ist) 

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI — Formatur Ketua DPD PAN Kabupaten Sinjai, Arifuddin Cake, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Sinjai dalam perkara pembakaran mobil menjerat kader PAN, Kamrianto (31).

Kamrianto bersama rekannya, SF (35), divonis 4 bulan 10 hari penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sinjai, Rabu (25/2/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya menuntut 8 bulan penjara.

Menanggapi hal itu, Arifuddin menyatakan PAN Sinjai menyayangkan tindakan yang dilakukan kadernya.

“Kami tentunya sangat menyayangkan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh salah satu kader kami,” ujar Arifuddin kepada Tribun-Timur melalui WhatsApp, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, sebelum dirinya terpilih sebagai ketua formatur, DPD PAN Sinjai telah melaporkan persoalan tersebut ke DPW dan DPP PAN.

“DPD PAN Sinjai sudah melakukan komunikasi dan melaporkan persoalan ini ke DPW dan DPP PAN,” katanya.

Arifuddin menegaskan, meski putusan pengadilan telah dijatuhkan, pihaknya masih menunggu kajian dan arahan resmi dari DPW maupun DPP PAN terkait langkah organisasi terhadap Kamrianto.

“Terlepas dari putusan pengadilan telah dijatuhkan, kami tetap menunggu hasil kajian serta arahan resmi dari DPW maupun DPP terkait langkah dan tindakan organisasi yang harus diambil,” ujarnya.

Menurutnya, setiap keputusan partai memiliki mekanisme dan pertimbangan sesuai aturan organisasi.

“Kami akan bersikap sesuai instruksi dan ketentuan partai,” tegasnya.

Kronologi Pembakaran

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved