Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putri Dakka Minta Keadilan ke Surya Paloh atas Pencoretan PAW DPR RI

Kader Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka, melayangkan surat kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com
KADER NASDEM- Kader Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka bersama kader Partai NasDem. Ia melayangkan surat kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh pada 23 Februari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Putri Dakka menyampaikan pencoretan namanya dari daftar Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari Partai Nasdem, tidak beralasan menurut hukum.
  • Kursi DPR dari dapil Sulsel III menjadi lowong setelah Rusdi Masse Mappasessu (RMS) berpindah ke partai lain. 

 

TRIBUN-TIMUR.COM- Kader Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka, melayangkan surat kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh pada 23 Februari 2026. 

Melalui surat tersebut, ia memohon perlindungan hukum dan keadilan atas pencoretan namanya dari daftar Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.

“Saya mengirimkan surat “cinta” kepada Ayananda Surya Dharma Paloh dengan kerendahan hati, saya memohon perlindungan hukum dan keadilan atas pencoretan nama saya dari daftar PAW DPR RI Partai NasDem untuk dapil Sulsel III,” ujar Putri Dakka usai menyerahkan surat melalui sekretariat partai di NasDem Tower, Jalan Gondadia Lama, Jakarta, Kamis (24/2/2026).

Pencoretan itu diumumkan dalam Rapat Konsolidasi DPW NasDem Sulawesi Selatan pada 13 Februari 2026 di Makassar, yang menurut Putri Dakka, sebagai keputusan yang inkonstitusional dan sewenang-wenang.

Kursi DPR dari dapil Sulsel III menjadi lowong setelah Rusdi Masse Mappasessu (RMS) berpindah ke partai lain.

Namun, alih-alih ditetapkan sebagai calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara, nama Putri justru dicoret dari daftar PAW.

Baca juga: Inilah Penyebab Nasdem Tak Usul Putri Dakka Calon PAW Rusdi Masse, Pemilik 4 Ribu Suara Berpeluang

Dalam kedudukannya selaku peraih sebanyak 53.700 suara sah dalam Pileg 2024, menurut Putri Dakka, pencoretan namanya dari daftar Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari Partai Nasdem, tidak beralasan menurut hukum. 

Merupakan contoh demokrasi tidak taat azas. Bertentangan dengan Manifesto Partai NasDem, yang berorientasi pada public, sehingga harus ditolak. 

Putri Dakka adalah Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Luwu Utara yang menerima Surat Keputusan (SK) dari DPP NasDem langsung dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Dharma Paloh, pada tanggal 19 Nopember 2021 di Gedung NasDem, Jalan Thamrin, Jakarta. 

“Hingga saat ini saya masih tercatat sebagai anggota Partai NasDem, memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), dan tidak pernah mengundurkan diri maupun diberhentikan,” ujarnya.

Putri Dakka menolak keras dalih Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, H. Syaharuddin Alrif yang menyatakan Putri Dakka tidak memiliki loyalitas kepada partai, lantaran maju menjadi calon walikota Kota Palopo melalui Partai PDIP.

Pernyataan itu dinilainya bertolak belakang dengan ucapan H. Syaharuddin Alrif saat menjabat Sekretaris DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan  yang memuji kepemimpinan dan torehan Putri Dakka telah membuat  Partai NasDem di Luwu Utara meraih lima kursi pada Pileg 2024.

”Saya hanya sebatas menggunakan PDI, PAN, dan PPP sebagai kendaraan politik untuk maju Pilkada, atas sepengetahuan dan persetujuan RMS selaku Ketua DPW Partai NasDem Sulsel,” ujarnya.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama, Putri menyatakan berhak menjadi anggota DPR RI menggantikan RMS.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved