Putri Dakka Minta Keadilan ke Surya Paloh atas Pencoretan PAW DPR RI
Kader Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka, melayangkan surat kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh
“Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tersebut tidak multitafsir, dirumuskan dengan bahasa hukum yang jelas, spesifik dan menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang” tukas Putri.
Dalam Pemilu Legislatif 2024 untuk dapil Sulsel III, Putri memperoleh 53.700 suara sah. Ia berada di bawah RMS yang meraih 161.301 suara dan Eva Stevany dengan 73.910 suara. Karena memperoleh dua kursi, RMS dan Eva lolos ke Senayan.
Dengan komposisi itu, Putri menilai dirinya memenuhi syarat sebagai pengganti.
“Perolehan 53.700 suara sah yang saya dapatkan menempatkan saya sebagai suara terbanyak urutan berikutnya sesuai ketentuan PKPU. Secara konstitusional, saya berhak menggantikan,” tulisnya.
Sebelum Dicoret, Ditersangkakan Terlebih Dahulu
Dalam suratnya, Putri juga menjelaskan, sebelum pencoretan namanya, pada tanggal 31 Desember 2025, Polda Sulsel menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/3859/XII/RES.1.11/2025/Ditreskrimum terhadap dirinya, atas laporan Fatmawati Rusdi -- isteri RMS.
Pada tanggal 29 Januari 2026, RMS mundur dari NasDem hijrah ke partai PSI. Keesokan harinya – seperti sudah di orkestrasi -- penetapan tersangka Putri Dakka tersebut viral di platform media sosial.
Gelombang black campaign dengan modus penyebaran fitnah yang massif oleh gerombolan buzzer tampak sengaja dioraginisir, bertujuan untuk menjatuhkan reputasi Putri Hamda Dakka, agar terganjal menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem.
“Hal ini dilakukan diduga untuk kepentingan mempertahankan hegemoni politik dan kekuasaan feodalistik di Sulsel, agar tetap dikuasai oleh kekuatan patron tertentu” ujarnya.
Namun, pada 13 Februari 2026, lantaran tidak terbukti, penyidik Polda Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menghentikan perkara tersebut.
“Status tersangka terhadap diri saya telah dicabut berdasarkan SP3 tertanggal 13 Februari 2026 itu,”lanjut Putri.
Ia melaporkan balik pihak pelapor (Fatmawati Rusdi) ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 437 dan/atau Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai Laporan Polisi No.: LP/B/74/II/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 13 Februari 2026,
Proses Pencalonan Wali Kota Palopo
Dalam bagian lain suratnya, Putri memaparkan proses pencalonannya sebagai Wali Kota Palopo pada Pilkada 2024.
Ia menyatakan telah berkomunikasi lebih dahulu dengan RMS, Ketua DPW NasDem Sulawesi Selatan saat itu untuk meminta restu dan rekomendasi partai.
“Saya terlebih dahulu meminta restu dan rekomendasi Partai NasDem sebelum melakukan sosialisasi sebagai calon,” tulisnya.
Ia mengaku sempat memperoleh dukungan lisan dan diminta mencari tambahan dukungan partai lain.
| Gelombang PHK di Barru Tidak Terkait Situasi Selat Hormuz |
|
|---|
| Puluhan Kades di Takalar Curhat Jalan Rusak ke DPR RI Hamka B Kady, Minta Perbaikan Infrastruktur |
|
|---|
| Andi Rachmatika Turun Langsung Temui Buruh saat May Day Makassar |
|
|---|
| Kakanwil Imigrasi Sulsel dan Anggota Komisi XIII DPR Lepas 393 JCH Kloter 16 |
|
|---|
| Jelang Hari Raya Waisak, DPD Walubi Sulsel Bersih-bersih Taman Makam Pahlawan Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260224_KADER-NASDEM_putri-dakka-kader-nasdem.jpg)